Hakim Ketok Palu! Mantan Kepala KUPP Kolaka Dipenjara 5 Tahun

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin, terdakwa Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

SultraLight.Net – Pengadilan Negeri Kendari kembali menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, dalam perkara korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Kolaka Utara, Senin (9/2/2026).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin, terdakwa Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Putusan tersebut dinilai telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. JPU Arie Rahael menyampaikan bahwa vonis majelis hakim mencerminkan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA :  Ruang Berkumpul Seniman Nusantara, Temu Teman ke-22 Usung Tema Suara Tanah Lulo

“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Arie Rahael usai sidang.

Dalam perkara ini, Supriadi terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan persetujuan berlayar (SPB) tongkang pengangkut ore nikel.

Penyidik Kejati Sultra menemukan indikasi bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dalam setiap penerbitan izin berlayar kapal tongkang yang mengangkut ore nikel dari wilayah IUP PT PCM, namun menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Tak hanya itu, Supriadi juga diketahui sempat mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR, meskipun usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan resmi.

BACA JUGA :  Korupsi Ore Nikel Terbukti, Bos PT Amin Divonis Penjara

Kasus ini merupakan bagian dari jaringan besar korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Dalam perkara tersebut, Supriadi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terstruktur di sektor pertambangan nikel.

Menanggapi putusan tersebut, Supriadi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih pikir-pikir. Proses hukum harus diselesaikan dengan proses hukum,” singkatnya.

 

admlight

Penulis: AdhEditor: Redaksi