SultraLight.Net – Tiga tersangka kasus perjudian online di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberantasan judi online ini dilakukan Polresta Kendari untuk menjaga kondusifitas masyarakat.
Tiga tersangka antara lain bernama Agus (42), Asril Saraka (34) dan Baharuddin (57) ditangkap di Pasar Sentral Kota, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga smarphone dan Uang tunai sebanyak Rp 853 ribu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan 3 tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian Online.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian sehingga anggota Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan,” jelasnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, dimana diantara tersangka bertugas merekap nomor yang akan dipasang oleh pelanggannya.
“Kemudian memasukan nomor yang akan dipasang melalui aplikasi yang ada di handphone miliknya,” jelasnya.
Barang bukti berupa uang tunai, rekapan pemasangan nomor dan 2 handphone, beserta ketiga tersangka dibawa ke Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.