Tidak Sesuai Perbup Konkep, Ketua PPDI Sultra Soroti Mekanisme Pencairan Honor Perades

Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Darsan.

Konkep, SultraLight.Net – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti proses Pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades) yang tidak sesuai.

Dimana pencairan honor harus non tunai, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2022. Akan tetapi berjalannya waktu dibayarkan honor itu melalui tunai.

“Padahal Perbup itu sudah menyampaikan non tunai dan aturan tersebut tidak dibijaksanai atau di indahkan karena belum di revisi atau di rubah. Itu yang saya sesalkan, kenapa Pemerintah Daerah tidak menerapkan Perbup tersebut,” kata Darsan, Senin, 8 Agustus 2022.

Darsan juga mengatakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk masing-masing desa merupakan dana bantuan dan harus dipertanggung jawabkan baik secara teknis.

Karena ADD dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Badan Keuangan dan aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Kepulauan serta Kades harus menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan yang bersifat Fisik.

BACA JUGA :  Tinjau BLUD RS Konawe, Presiden RI Apresiasi Inisiatif Pendanaan Pembangunan

“Kades harus menyampaikan RPD di maksud Kepada Camat untuk dilakukan verifikasi atau penelitian kesesuaian pengajuan anggaran dengan APBDes, standar harga, harga satuan barang kelayakan bangunan fisik dengan dana yang di alokasikan,” sambungnya.

Lebih jauh, Ketua PPDI Sultra juga itu menuturkan kepada Kades yang mengusulkan surat permohonan pencairan ADD beserta lampirannya kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diketahui Camat.

Apabila permohonan pencairan telah dinyatakan lengkap dan benar, permohonan pencairannya dapat diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Kepulauan.

“Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi bantuan Keuangan Desa, memberikan tanda terima penyampaian persyaratan pencairan bantuan keuangan desa, antara lain RPJM Desa, RKP Desa, APBDesa, RPD Desa, dokumen laporan sesuai ketentuan pencairan untuk pencairan tahap 1 dan 2, serta laporan aset desa, foto copy rekening masing-masing perangkat desa,” tegasnya.

Seperti halnya pelaksanaan atau pola ADD itu harusnya sesuai tahap pelaksanaan serta Kegiatan sebagaimana yang ditetapkan dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang bersumber dari ADD sepenuhnya dilaksanakan oleh Kades selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan yang ada di desa.

BACA JUGA :  Diduga Turut Menikmati Aliran Dana Hasil Korupsi Tambang, Kejati Sultra Diminta Periksa Istri ASR

“Pencairan ADD yang telah di transfer ke rekening desa di pergunakan sesuai rencana penggunaan dana. Teknis serta mekanisme untuk pengeluaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian pencairan ADD yang di pergunakan untuk belanja penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap tahap sesuai dengan alur kas desa,” cetus Darsan.

Untuk itu, pengeluaran desa dalam bentuk belanja pegawai meliputi, penghasilan tetap Kades dan perangkat desa serta tunjangan BPD dilakukan dengan transaksi non tunai dengan cara pemindah bukuan.

“Ternyata Peraturan Bupati yang dikeluarkan pada tanggal 03 Januari 2022 hanya dijadikan sebagai pajangan saja, karena Kades dan Perades dibayarkan Siltapnya secara Tunai, bukan Non Tunai. Seharusnya tidak ada tawar-menawar dalam membijaksanai aturan yang berlaku, sebab, Perbup itu sampai saat ini belum ada perubahan atau direvisi,” bebernya.

 

Sultra Light