Tidak Lolos Syarat Manajerial, Dr. Rosnawintang Sebut Panitia Pilrek USN Kolaka Keliru

Dr. Rosnawintang

SultraLight.Net – Panitia seleksi Pemilihan Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, telah mengeluarkan hasil rapat verifikasi berkas. Namun, salah satu kandidat calon rektor dinyatakan gugur.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pilrek USN Kolaka, Yahyanto, bahwa salah satu kandidat Dr. Rosnawintang tidak lolos syarat manajerial.

Dimana Yahyanto menyebutkan walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoelo Kendari.

Hal tersebut sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pasal 4, salah satunya menyatakan paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN.

Secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017.

BACA JUGA :  Emak-emak di Kolaka Siap Dukung ASR Maju di Pilgub Sultra

Namun, Panitia Pilrek USN Kolaka memaknainya paling rendah sebagai Ketua Jurusan, sesuai dengan Permenristek Dikti nomor 19 tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN.

Sementara itu, Dr. Rosnawintang mengatakan bahwa syarat tersebut dengan jelas menyebutkan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN.

“Kalau pihak Pilrek USN Kolaka, alasannya tidak lolos syarat manajerial, saya ini menjabat sebagai ketua jurusan lebih dari 3 tahun,” ungkapnya, saat dihubungi melalui via seluler, Jumat, 13 Mei 2022.

Selain itu, alasan penolakan Senat USN Kolaka terhadap pencalonan, karena jurusan tempat yang dijabat Dr. Rosnawintang, tidak memenuhi syarat.

“Menurut hemat kami telah salah dimaknai oleh senat maupun ketua panitia pemilihan Rektor USN dan tidak ditemukan pula adanya ketentuan yang mensyaratkan calon Rektor USN Kolaka,” tuturnya Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, Fakultas Ekonomi, Universitas Halu Oleo Kendari.

BACA JUGA :  Silaturahmi ASR-Hugua di Kolaka, Tawarkan Solusi Pertanian dan Komitmen Kesejahteraan Bagi Tenaga Medis

Lebih lanjut, dalam pencalonan rektor, Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang organisasi tata kerja USN, bahwa pihak panitia Pilrek USN Kolaka telah keliru.

“Kalau saya dikenakanan pada aturan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014, itu sudah keliru besar, karna tidak ada poin itu pada persyaratan pencalonan rektor,” lanjutnya.

Terlebih lagi, acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, kedudukan Dr. Rosnawintang sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai.

“Saya tidak sependapat, bahwa alasan yang diberikan pihak Pansel USN tidaklah kuat. Mereka mengambil aturan yang tidak berkaitan dengan pencalonan rektor. Bahkan aturan dalam pencalonan, pihak pansel menggunakan aturan yang lain,” sebutnya.