Tekan Angka Perkawinan, DP3A Koltim Gelar Edukasi Pemenuhan Hak Anak

Ketgam: Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari perwakilan SMA dan SMK se-Kabupaten Kolaka Timur.

SultraLight.Net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak dengan sub tema Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak, Rabu 10 Juli 2024,

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan OPD, Camat, Kades, Lurah, Perwakilan Kemenag, KUA, Anggota PKK dan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur.

Bupati Kolaka Timur yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. Muhammad Aras, M.Si dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

BACA JUGA :  Bupati Abdul Azis Dorong Pemdes dan BPD se-Kabupaten Koltim Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

“Anak yang berkualitas dapat juga mempengaruhi kualitas negara khususnya di daerah Kabupaten Kolaka Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah hadir dalam hal perhatian terhadap anak,” ungkapnya.

Terlebih dalam skala yg lebih kecil, lingkungan keluarga mestinya harus memegang peranan penting dalam pembentukan anak yang berkualitas.

“Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kondisi Mengering, Jalan di Pegunungan Ambapa Dimuluskan

Sementara itu, Ahmadin, S.H.I, M.H sebagai Narasumber dari Kemenag Kolaka Timur menegaskan bahwa pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dampak buruknya sangat banyak, seperti melajunya angka perceraian, angka kematian ibu dan melajunya angka kematian bayi.

“Pernikahan Dini juga dapat mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan belum siap sehingga ada masalah memutuskan untuk bercerai,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari perwakilan SMA dan SMK se-Kabupaten Kolaka Timur.