Surat DPRD Sultra Cacat Prosedur, Koalisi Ingatkan PT TMS Jangan Tunduk pada Intervensi Politik

Surat tersebut dinilai cacat prosedur dan berpotensi dimanfaatkan sebagai alat intervensi politik oleh pihak-pihak tertentu.

SultraLight.Net – Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyatakan sikap keras terkait beredarnya surat dari DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditujukan kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS).

Surat tersebut dinilai cacat prosedur dan berpotensi dimanfaatkan sebagai alat intervensi politik oleh pihak-pihak tertentu.

Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa langkah DPRD Sultra mengeluarkan surat tanpa mekanisme resmi adalah tindakan yang membahayakan marwah lembaga. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi pengawas kebijakan publik, bukan justru terjebak dalam permainan kepentingan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau lembaga sekelas DPRD bisa dipakai untuk menekan perusahaan tambang, itu ancaman serius bagi demokrasi dan persatuan rakyat,” kata Hendrik dalam keterangan pers, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA :  DPRD Sultra Bakal Bentuk Tim Terpadu Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS

Koalisi menilai surat tersebut sejatinya hanya mengulang kewajiban hukum yang sudah jelas tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2025 dan Permen Investasi No. 1 Tahun 2022.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah digunakannya nama DPRD secara tidak sah, sehingga bisa dijadikan dalih untuk menekan pihak perusahaan.

“Koalisi tegas meminta Ketua DPRD Sultra segera membatalkan surat itu. Jika dibiarkan, masyarakat akan semakin curiga bahwa DPRD ikut bermain dalam konflik kepentingan,” tambah Hendrik.

Selain menyoroti DPRD, Koalisi juga mengingatkan PT TMS agar tidak tunduk pada tekanan politik. Menurut Hendrik, perusahaan harus tetap berpegang pada konstitusi dan aturan formal, bukan pada intervensi sepihak yang mengatasnamakan pemberdayaan lokal atau masyarakat adat.

BACA JUGA :  PT TMS Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Rumor Soal Kepemilikan Sah

“PT TMS harus patuh pada mekanisme yang sah melalui MoU resmi, keterlibatan pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat sipil. Jangan mau dipengaruhi oleh kelompok tertentu yang memakai nama DPRD untuk kepentingan mereka,” tegasnya.

Koalisi memperingatkan, praktik penyalahgunaan lembaga seperti ini berpotensi memperuncing konflik horizontal di masyarakat yang selama ini sudah terbelah akibat persoalan tambang. Oleh karena itu, langkah cepat DPRD Sultra untuk mengembalikan wibawanya dinilai mendesak.

“Ketua DPRD punya kewajiban politik, hukum, dan moral untuk menjawab keresahan publik. Jangan biarkan surat cacat prosedur ini merusak kepercayaan rakyat,” tutup Hendrik.

 

 

 

admlight