Soal Proyek Pengadaan Kapal, KPKM Laporkan Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Sultra ke KPK

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi.

SultraLight.Net – Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penggunaan proyek pengadaan kapal ikan dan alat tangkap.

Laporan disampaikan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sultra, menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Sultra.

“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan KPK berkenan memanggil para terlapor tersebut. Serta, pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya, Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada tanggal 23 September 2024 dan 7 Oktober 2024 lalu, beberapa lembaga elemen masyarakat telah melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejati Sultra.

“Dengan Isu Dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran daerah oleh mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sulawesi Tenggara berinisial LKRD,” jelasnya.

BACA JUGA :  Soal Penetapan Tersangka Dirut PT Mandala Jayakarta, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Polda Sultra Diskriminatif

Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut sama sekali dari pihak-pihak terkait, baik dari Inspektorat Sultra, maupun dari pihak Kejati Sultra yang juga sampai hari ini belum mau menerima laporan dari masyarakat dengan alasan bahwa hal tersebut sudah di laporkan di Mapolda Sultra.

“Namun setelah saya melakukan pengecekan di Mapolda Sultra, saya mendapat informasi bahwa belum ada pelaporan terkait masalah tersebut,” ucap Roslina.

Terlebih lagi, pada tanggal 23 Oktober 2024, KPKM Sultra melakukan investigasi dan permintaan leterbukaan informasi publik di pelayanan publik Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, terkait benar dan tidaknya proyek pengadaan kapal ikan dan alat tangkap sebesar 50 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra.

Namun berdasarkan informasi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Bidang Perikanan Tangkap Biro Pengadaan Barang dan Jasa, bahwa hal tersebut tidak tercatat dalam agenda pengadaan oleh Kementerian.

BACA JUGA :  Jual BBM Bercampur Air, KPKM Sultra Minta SPBU Tapak Kuda Dihentikan Sementara

“Bahkan di LPSE Kementerian Kelautan dan Perikanan melainkan tercatat dalam pengeluaran APBD, sehingga saya menduga bahwa terkait pengadaan kapal tangkap ikan dan alat tangkap sebesar 50 GT, sebesar Rp. 6.295.000.000 dan ini telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh PPK yaitu Mantan Kadis,” ujarnya.

Oleh karena itu, melayangkan laporan tertulis kepada KPK untuk segera memeriksa Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Sultra. Selain itu, mendorong untuk segera membongkar skandal ini agar publik mengetahui secara terang benderang.

“Saya menyampaikan laporan ini ke KPK RI dengan berdasarkan informasi dari masyarakat, serta hasil kajian investigasi publik pada instansi terkait,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sultra.

 

Sultra Light