Soal PP Nomor 26 Tahun 2023 Menuai Sorotan, Kabid HMJ Ilmu Lingkungan UHO: Malapetaka Bagi Masyarakat Pesisir

Ketua Bidang (Kabid) Kajian dan Penalaran Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Lingkungan UHO, Irwansyah.

SultraLight.Net – Mahasiswa Ilmu Lingkungan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Haluoleo (UHO) memprotes keras ekspor pasir laut yang direstui lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Peraturan Pemerintah tersebut resmi ditetapkan pada 15 Mei 2023 lalu, dan banyak menuai kontroversi khususnya pada masyarakat yang mendiami wilayah pesisir.

Ketua Bidang (Kabid) Kajian dan Penalaran Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Lingkungan UHO, Irwansyah mengatakan hadirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 dapat memunculkan dampak yang akan terjadi pada masyarakat pesisir.

Sebab, terdapat contoh sosial yang sudah menjadi sampel, bagaimana para mafia penambang pasir kerap melakukan penambangan liar.

BACA JUGA :  Bakti Sosial Kastor Kota Kendari, Sambangi Panti Asuhan dan Bedah Rumah

“Bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 itu akan menjadi malapetaka bagi masyarakat yang berada diwilayah pesisir,” ungkapnya, Minggu, 11 Juni 2023.

Lebih lanjut, sebagaimana hasil kajian, pihaknya menilai Peraturan Pemerintah akan memberikan ruang leluasa bagi para mafia penambang pasir liar untuk melakukan kejahatan lingkungan.

“Akan memberikan ruang bagi para mafia penambang pasir, dan kemudian tidak bertanggung jawab atas dampak buruk yang mengorbankan masyarakat setempat,” lanjut Kabid Komunikasi Advokasi dan Jaringan HMI Cabang Kendari itu.

Seharusnya, Pemerintah perlu melakukan observasi dan kajian lingkungan melihat wilayah Indonesia yang mendominasi dengan wilayah maritim sebagaimana bentangan garis lurus ekuator.

BACA JUGA :  Dua Kelompok Mahasiswa Antar Fakultas di Kendari Terlibat Bentrok

Bahkan, beberapa dampak yang akan terjadi seperti krisis ekologis di wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil akan banyak yang terkena abrasi dan pada akhirnya sampai tenggelam.

“Dampak buruk itu akan berdampak pada sektor pariwisata yang menjadi pendapatan masyarakat setempat. Maka melihat sampel ini tentu akan ada beberapa ribu juta lingkungan yang rusak dan berapa juta jiwa masyarakat yang dikorbankan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Akibat penerbitan PP Nomor 26 ini, banyak menuai sorotan, sebab proses penyusunannya tidak transparan dan sangat minim partisipasi publik.