Soal Izin Lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya, P3D Konut Bantah Pernyataan Kepala DPMPTSP Sultra

Ketgam: Ketua Umum P3D Konut, Jefri.

SultraLight.Net – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengkritik dugaan kejanggalan pemberian izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Milik BUMN yaitu PT Antam tbk.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri membeberkan poin-poin kejanggalan penggunaan kawasan hutan yanpa melakukan pembayaran denda hingga pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Serta membantah pernyataaan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pernyataan dibeberapa media Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sultra, Parinringi menyatakan bahwa dalam perizinan izin koridor PT Indonusa Arta Mulya semua sudah sesuai dengan posedur dan mekanisme.

Terlebih sudah melalui pertimbangan tehnis dari Dinas Kehutanan dan berbagai lembaga terkait termasuk Aparat penegak hukum sebelum izin koridornya dikeluarkan serta IPPKH PT Indonusa sudah keluar. Hal ini mendapatkan bantahan langsung, bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sultra adalah keliru.

“Dimana izin pinjam pakai kawasan hutan PT Indonusa yang katanya sudah terbit itu berada di dalam areal IUP PT Indonusa sendiri dan masuk di wilayah hutan produksi terbatas bukan di hutan lindung maupun HPK dan lagi-lagi bukan di dalam areal IUP PT Antam tbk yang sebagaimana tempat melintas PT Indonusa yang tanpa izin kerjasama dan MOU dengan PT Antam TBk sebagai Pemilik IUP,” ucapnya, Selasa, 16 Juli 2024.

BACA JUGA :  DPD Gerindra Berikan Bantuan 1 Unit Ambulance Untuk Masyarakat Wakatobi  

Terlebih lagi, dari hasil penelurusan dugaan lokasi izin lintas koridor PT Indonusa yang dikeluarkan Dinas PMPTSP Provinsi Sultra No T/500.4.3.11/ 1058/x/2023 diarea IUP PT Antam adalah area yang masih menjadi investigasi bukan kawasan hutan dan lokasi kawasan yang mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sehingga tidak boleh ada kegiatan sebelum denda tersebut diselesaikan.

Jefri juga menjelaskan jika suatu perusahan ingin melintasi koridor Izin usaha pertambangan (IUP) perusahan lain maka wajib mendapatkan dokumen kerjasama atau memorandum of Understanding (MOU), yang mendasari dijadikan salah satu dokumen yang diajukan untuk mendapatkan izin dari Dinas PMPTSP melalui aplikasi Sispadu.

“Anehnya PT Indonusa Arta Mulya sendiri tidak memiliki dokumen ijin kerjasama atau MOU lintas koridor dengan PT Antam tbk sebagai pemilik IUP itu dibuktikan dengan menyuratnya PT Antam tbk UBPN Konawe Utara ke Kantor Dinas PM PTSP Provinsi Sultra tentang izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya yang sudah masuk IUP PT Antam tanpa sepengetahuan atau izin PT Antam tbk,” jelasnya.

BACA JUGA :  Konflik Warga Mandiodo dan PT BNN Memanas, P3D Konut Serukan Cari Solusi Terbaik

Sehingga jefri menduga Kepala Dinas PM PTSP Provinsi Sultra Keliru dalam memberikan izin lintas koridor PT Indonusa Arta Mulya di dalam IUP PT Antam tbk di Blok Morombo.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Parinringi saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa silakah lakukan konfirmasi ke Dinas Kehutanan Sultra,

“Untuk lebih jelasnya pak bisa di konfirmasi langsung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan OPD tehnis yang megeluarkan rekomendasi pertimbangan secara tehnis tentang semua syarat dan ketentuan untuk penerbitan izin koridor,” ungkapnya.

Menurutnya, DPMPTSP Sultra mengeluarkan izin koridor setelah ada rekomendasi dan pertimbangan tehnis dari Dinas Kehutanan bahwa semua ketentuan sudah terpenuhi untuk dapat dikeluarkan izin yang di maksud ,

“Jadi kalau untuk informasi teknisnya di Dinas Kehutanan, DPMPTSP hanya proses administrasinya,” pungkasnya.

Sultra Light