Konflik Warga Mandiodo dan PT BNN Memanas, P3D Konut Serukan Cari Solusi Terbaik

Ketua Umum P3D Konut, Jefri.

SultraLight.Net – Beberapa waktu lalu terjadi pemalangan jalan umum milik Jalan Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh masyakarakat pemilik lahan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam tbk Blok Mandiodo.

Data dan informasi yang berhasil di kumpulkan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) bahwa dasar dari pemalangan tersebut untuk mendesak pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut menyelesaikan ganti rugi atau kompensasi terhadap pemilik jalan yang sah secara hukum.

Menurutnya, jalan tersebut tidak pernah di bebaskan ataupun di lakukan sosialisasi untuk penggunaan jalan kabupaten, sehingga pemilik lahan merasa dirugikan.

Setelah melakukan pemalangan alih-alih mendapatkan respon baik, malah warga Mandiodo atas nama Basman di laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan salah satu rekan Basman sudah di tetapkan tersangka dengan pasal 192 KUHP dan atau pasal 368 KUHP atas laporan seorang berinisial ASN.

Mestinya, kasus ini jangan dianggap sepele dan harus cepat di carikan solusi. Sebab, menurut Ketua Umum P3D Konut, Jefri laporan inisial ASN agak keliru.

BACA JUGA :  Wujudkan Pelayanan Berbasis Digital, Sekda Konawe Launching Rumah Data Cinta Statistik

“Kami menilai inisial ASN ini mewakili siapa apakah Pemda Konawe Utara atau Pihak PT Bumi Nikel Nusantara atau siapa karena jika mewakili pihak PT BNN ini sudah di luar kewenangan PT BNN, karena lokasi tempat pemalangan berada di dalam IUP PT Antam tbk bukan Milik PT BNN apa lagi status jalan tersebut adalah jalan umum Kabupaten,” ungkapnya, Sabtu, 2 November 2024.

Lanjutnya, pihak pelapor berinisal ASN, seharusnya sadar bahwa sebelum melakukan pelaporan, mestinya harus berkoordinasi dengan pihak Pemkab Konut terkait tuntutan masyarakat.

“Harusnya ASN ini berkoordinasi dengan Pemda terkait tuntutan masyarakat pemilik lahan terkait ganti rugi/kompensasi bukan malah kuat-kuatkan mau memenjarakan masyarakat,” lanjutnya.

Jefri juga menduga Polda Sultra terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa ada Restorative Justice (RJ), karena setau Jeje sapaan akrabnya, lokasi tersebut dalam perkara di quo antara pihak Basmanto dan Pemerintah Konawe Utara dengan perkara No 24/PDT.G/2024/PN.Unh

BACA JUGA :  Berkinerja Tinggi se-Indonesia, KSK Raih Satyalancana dari Kemendagri

Sehingga, sebagai masyarakat asli Konut meminta Polda Sultra dan PT Bumi Nikel Nusantara, Pemkab Konut bersama masyarakat pemilik lahan untuk dapar mencari solusi terbaik.

“Jika ini di biarkan akan menghambat investasi di Konawe Utara terkhusus di blok Mandiodo, apa lagi disana sementara 3 perusahan yang lagi jalan yaitu PT BKM, PT SBP dan PT BNN,” jelasnya

Karena informasi juga bahwa akan ada gerakan aksi besar-besaran oleh masyarakat Desa Mandiodo terhadap PT Bumi Nikel Nusantara, sehingga Jefri menjaga agar tidak terjadi Blok Mandiodo Berdarah jilid II jika persoalan ini tidak cepat dicarikan Solusi

“Sebelum menjadi konflik horizontal yang berlarut-larut dan menghambat investasi di Konawe Utara terkhusus Blok Mandiodo,” pungkasnya.

 

admlight