SultraLight.Net – Seorang remaja berinisial RSN (19) warga Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diamankan polisi pada 1 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WITA, kemarin.
Bukan tanpa sebab, RSN ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak gadis bernama JG (14).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anak gadisnya sejak 10 Juni 2022 JG meninggalkan rumah dan tak kunjung pulang.
Lanjutnya, kemudian ada seseorang yang menyampaikan kepada orang tua korban bahwa JG saat itu sedang bersama dengan kekasihnya di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.
“Pukul 02.00 WITA dini hari, orangtua korban menjemput JG dan pada saat mendapati JG lagi bersama dengan pacarnya, namun pacarnya langsung melarikan diri,” ujar AKP Fitrayadi.
Akan tetapi, pelarian pelaku terhenti ditangan Tim buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamtan Abeli, Kota Kendari,” cetusnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Pelaku juga bakal dijerat UU tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentng penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahn kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.