SultraLight.Net – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat Moronene kembali mencuat ke publik. Lembaga Adat Moronene (LAM) menyuarakan keprihatinan mendalam atas beberapa proses hukum yang dinilai janggal dan berpotensi menyalahi prinsip keadilan, terutama terkait kasus yang menimpa Abdul Latif Haba, Aswar Latif S.Sos., Makmur, dan Ratman Jaru Munara.
Dalam keterangan resminya, usai bertandang di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tim Advokasi LAM, Mardhan menyebut bahwa sejumlah tokoh Moronene dijerat dalam perkara yang pada dasarnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Salah satunya adalah Raja Moronene Rumbia VIII, Aswar Latif, yang kembali diproses meski laporan serupa sebelumnya telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung. LAM menilai langkah tersebut berpotensi melanggar asas ne bis in idem atau larangan mengadili perkara yang sudah diputus.
“Adanya kepentingan dari pihak tertentu antara lain Pemda Bombana, seorang pengusaha pertambangan, Alfian Pimpie (Mantan Raja Moronene) yang
bermaksud menguasai dan mengeksploitasi lahan di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara kabupaten Bombana yang merupakan lahan milik keluarga Abdul Latif Haba sementara yang bersangkutan menolak untuk bekerjasama dengan pihak-pihak tersebut,” ungkapnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Selain itu, LAM juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Aswar Latif S.Sos., Ia dilaporkan oleh pihak yang disebut sebagai pengikut Alfian Pimpie dan Leo Candra, serta diduga turut didorong oleh kepentingan tertentu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana.
Padahal, menurut LAM, Aswar telah meninggalkan lokasi yang dianggap kawasan hutan jauh sebelum laporan dibuat, sesuai arahan Dinas Kehutanan Sultra.
“Kenyataannya yang bersangkutan tidak melakukan pengerusakan dan penguasaan kawasan hutan yang mana lahan tersebut telah ditinggalkan pasca adanya pemberitahuan dari Dinas Kehutanan Sultra melalui KPHP Tina Orima kurang lebih setahun sebelum adanya laporan polisi tersebut,” tuturnya.
Kasus serupa juga dialami Makmur, seorang warga yang disebut membuka lahan melalui mekanisme ganti rugi. Setelah mengetahui wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi, ia telah menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi berdasarkan instruksi resmi.
Namun setahun kemudian, Makmur tetap dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Sementara itu, Ratman Jaru Munara juga ikut terseret laporan yang dilayangkan oleh Alfian Pimpie. Ia kini telah menjalani penahanan fisik hampir tiga bulan, meski LAM menilai adanya indikasi motif tertentu di balik proses tersebut.
LAM menyebut bahwa di sisi lain, terdapat aktivitas perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara besar-besaran oleh sejumlah pihak yang justru tidak tersentuh penegakan hukum.
Banyak kawasan hutan yang diperoleh melalui jual beli atau hibah dari pihak yang disebut berada di balik pelaporan, namun tidak mendapat perhatian serius dari aparat.
“Atas serangkaian dugaan ketidakadilan tersebut, mestinya kepolisian harus tetap menjadi institusi yang amanah dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Terlebih lagi, dirinya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kehutanan Sultra, khususnya terkait penetapan kawasan hutan yang dinilai sepihak dan minim sosialisasi kepada masyarakat.
“Mengevaluasi kenerja Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara dan khususnya KPHP X Tina Orima atas penetapan Kawasan hutan secara sepihak, tanpa ada sosialisasi, verifikasi, dan konfirmasi langsung ke lapangan,” pungkasnya.







