Kasus Moronene Rumbia VIII: LAM Soroti Kejanggalan, Laporkan 11 Warga ke Polda Sultra

Koordinator Tim Advokasi LAM, Mardhan (tengah).

SultraLight.Net – Polemik terkait proses hukum yang melibatkan Raja Moronene Rumbia ke-VIII kembali mengemuka setelah Lembaga Adat Moronene (LAM) menyerahkan saksi baru sekaligus melaporkan 11 warga Bombana ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dugaan ketimpangan dalam penanganan perkara yang menimpa tokoh adat mereka.

Penyerahan saksi dan laporan baru ini dilakukan tim advokasi LAM pada Rabu (10/12/2025), sebagai tindak lanjut dari audiensi pasca aksi unjuk rasa besar yang digelar warga Moronene pada Kamis (4/12/2025).

LAM menyuarakan mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus yang dinilai janggal dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Koordinator Tim Advokasi LAM, Mardhan, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah membuka ruang untuk menerima saksi tambahan maupun alat bukti pendukung.

“Dalam pertemuan kemarin, pihak penyidik sudah menyepakati untuk menunggu nama-nama saksi baru yang akan kami ajukan, termasuk alat bukti yang akan kami sodorkan,” ungkapnya, Rabu, 10 Desember 2025.

Namun menurut Mardhan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam analisa perkara sejauh ini, terutama terkait keterangan saksi ahli dari bidang kehutanan yang dinilai belum menjadi pijakan utama penyidik.

BACA JUGA :  Libatkan Puluhan Organisasi dari IAIN, Relawan World Clean Up Day Konsel Gelar Aksi Bersih di 2 Desa

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak sepenuhnya menyimpulkan keterangan dari saksi ahli kehutanan,” tuturnya.

LAM menilai bahwa dugaan pelanggaran kehutanan di Bombana tidak bisa diarahkan hanya kepada satu tokoh adat, sebab fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penggarapan lahan melibatkan ratusan hingga ribuan warga.

“Ada kampung yang sudah lama berdiri, tapi status wilayahnya masih hutan produksi terbatas. Pelaku penggarapan itu bukan satu dua orang, tapi ratusan bahkan ribuan,” jelas Mardhan.

Ia juga menyoroti ketidakseimbangan dalam penegakan hukum, terutama ketika Raja Moronene disebut telah menghentikan aktivitas sejak plang peringatan dipasang, namun proses hukum tetap berjalan.

“Raja Moronene Rumbia ke VIII kami sudah keluar setelah plang peringatan dipasang, tapi masih terus dikejar. Sementara orang lain dan etnis lain yang juga menggarap lahan di sana justru didiamkan,” tegasnya.

Sebagai langkah memperkuat posisi hukum, LAM juga menyerahkan nama saksi yang mereka sebut sebagai saksi kunci, yaitu Agus Langara sosok yang diduga menerima kuasa dari pelapor untuk menjaga lokasi yang menjadi objek perkara.

BACA JUGA :  Tiga Bocah Terseret Arus di Pantai Batu Gong, Satu Orang Belum Ditemukan

“Pak Agus Langara ini saksi kunci. Dia yang menduduki lokasi dan mendapat surat kuasa dari pihak yang melaporkan kami atas dugaan tindak pidana pendudukan kawasan hutan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Mardhan turut menyinggung dugaan penyimpangan yang pernah dilakukan Raja Moronene ke-VII, yang disebut-sebut melakukan transaksi tanah milik masyarakat.

“Sejak Raja ke-7 dinobatkan, dia sering melakukan jual tanah. Banyak tanah milik bersama masyarakat dijual ke pihak luar untuk kepentingannya sendiri,” pungkasnya.

LAM menegaskan bahwa laporan terhadap 11 warga Bombana merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.

Laporan tersebut, menurut mereka, menjadi bukti bahwa persoalan kehutanan di Bombana tidak pernah tunggal dan perlu ditangani secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi penjelasan resmi dari Polda Sultra maupun pihak-pihak terkait lainnya.

 

admlight

Penulis: Adh