SultraLight.Net – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi mengamankan dua pelaku judi togel online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe.
Pelaku yang bernama Guntur, seorang pria berusia 33 tahun Desa Anggotoa, Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe.
Sementara, Harisman (24) yang seorang mahasiswa, berdomisili Kukuluri, Kecamatan Anggota, Kabupaten Konawe.
Kedua tersangka tidak berkutik saat ditangkap polisi bersama dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 451 ribu yang merupakan uang pemasangan judi togel.
Selain itu, polisi juga menyita dua buah handphone yang di dalamnya berisi hasil rekapan pasangan nomor togel.
Kapolsek Wawotobi, AKP Tahalim mengungkapkan menyebutkan jika pengungkapan kasus judi togel online ini berawal dari laporan warga sekitar terkait dengan aktivitas judi yang kian marak.
Dikatakan Tahalim, berdasarkan laporan dari warga itu, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan di lapangan, dan akhirnya mendapatkan kedua tersangka.
“Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, terkait maraknya permainan judi melalui situs Online jenis togel di Puskesmas Anggotoa, Desa Anggotoa, Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe,” ungkapnya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Wawotobi untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
“Pada saat melakukan penangkapan petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 451 ribu, 2 handpone dan lembar kertas rekapan togel,” bebernya.
Dihadapan polisi, keduanya mengaku telah melakukan permainan judi online sudah setahun dengan mengunakan aplikasi situs Online.
“Sudah 1 tahun dengan menggunakan aplikasi situs Online, dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapura, Cina, Taiwan dan Hongkong,” pungkasnya.