PT WIN Beraktivitas di Dekat Pemukiman, Warga Torobulu Tak Hidup Tenang dan Damai

Warga Desa Torobulu menolak aktivitas perusahaan PT WIN yang diduga sangat dekat dengan pemukiman.

SultraLight.Net – Hidup warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak lagi tenang dan damai. Setelah aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) masuk di area pemukiman warga yang berbuntut upaya kriminalisasi.

Perusahaan tambang yang masuk pada 13 tahun lalu, kini meresahkan warga karena mengeruk ore nikel yang sangat dekat dengan pemukiman warga.

Sebanyak delapan warga setempat yang menolak aktivitas perusahaan PT WIN yang sangat dekat dengan pemukiman harus mendapat ancaman dari pihak perusahaan, dan dikriminalisasi lewat kuasa hukum PT WIN, dengan dalih menahan dan menghalangi aktivitas perusahaan.

Hal itu disampaikan langsung oleh warga Desa Torobulu, Lili (30) yang telah dilaporkan serta tujuh orang lainnya, di Kepolisian Resort (Polres) Konsel atas tuduhan menahan dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan.

“Kami diancam, juga dilaporkan di Polres Konsel oleh kuasa hukum PT WIN, karena menghalang-halangi kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT WIN di Desa Torobulu Kecamatan Laeya,” ungkapnya, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Lanjutnya, bunyi surat panggilan dari pihak Polres Konsel yang ditujukan kepada Lili dan tujuh orang lainnya perihal permintaan keterangan klarifikasi.

BACA JUGA :  Rekrutmen PPPK dan ASN Segera Dibuka, Koltim Dapat 800 Kuota

“Jadi yang dilaporkan itu delapan orang dan dalam surat panggilan itu, juga atas laporan pengaduan saudara Samsuddin selaku kuasa hukum PT WIN tertanggal 28 September 2023,” lanjutnya.

Padahal, warga yang protes tidak melarang PT WIN beraktivitas, asal jangan di lokasi pemukiman, karena menurut Lili dapat membahayakan kesehatan akibat dampak debu yang ditimbulkan.

“Sebelum mengolah di lokasi pemukiman, sebelumnya itu ada pertemuan antara perusahaan, masyarakat dan Kecamatan, dan itu disepakati. Namun ketika akan dimuat diberita acara, pihak perusahaan dan Kecamatan tidak mau menandatanganinya. Tapi saat disepakati masyarakat jadi saksinya bahkan kami juga merekam video,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT WIN, Samsuddin.,SH.,MH saat dikonfirmasi via telepon mengungkapkan, memang benar dirinya melaporkan delapan masyarakat yang menolak. Atas dasar menghalang-halangi aktivitas perusahaan dan itu bisa di pidana.

“Mereka ini kan bukan pemilik lahan, jadi kenapa harus menahan alat yang sementara bekerja. Jika dikatakkan ada kesepakatan untuk tidak menambang dilokasi pemukiman, berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, itu tidak bisa dijadikan landasan pasalnya tidak ada berita acara yang di tandatangani,” katanya.

BACA JUGA :  Belum Ada Titik Temu, Warga Torobulu Tetap Tolak Aktivitas Pertambangan PT WIN

Menurutnya, warga Desa Torobulu tidak boleh menghalangi aktivitas perusahaan diatas IUP PT WIN, sekalipun itu di lokasi pemukiman warga, karena jelas landasannya pada pasal 162 tentang pertambangan.

“Setiap orang yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat, sebagaiamana dimaksud dalam pasal 136 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.

Saat awak media juga mencoba menyambangi kediaman Humas PT WIN, Kasman yang berada di area pemukiman warga, untuk mewawancarai terkait keluhan warga setempat, namun sedang tak berada di rumah.

“Bapak ku sedang keluar,” ujar salah seorang anak Humas PT WIN.

Selanjutnya, awak media menyambangi Kantor PT WIN, guna mewawancarai pihak pimpinan perusahaan terkait keluhan warga. Alhasil, awak media hanya diterima salah seorang security.

“Maaf, sudah tidak ada para pimpinan, sudah pulang. Nanti saja datang lagi di hari Senin, atau kalau perusahaan butuh nanti dihubungi langsung pihak perusahaan,” kata security yang enggan menyebutkan namanya itu.

 

Sultra Light