Liput Aktivitas Tambang di Pemukiman Penduduk, Sejumlah Wartawan Dibentak Sekelompok Pria Ngaku dari PT WIN

Perdebatan sempat terjadi antara wartawan dengan salah seorang yang mengaku pihak PT WIN yang tidak diketahui identitasnya.

SultraLight.Net – Sejumlah wartawan Kendari mengalami tindakan tak menyenangkan saat hendak melakukan peliputan di lokasi aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), dari beberapa pria yang mengaku dari pihak perusahaan, Sabtu (14/10/2023).

Kedatangan sejumlah wartawan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dalam rangka mengumpulkan bahan liputan dengan meninjau langsung ke lokasi PT WIN yang diduga melakukan aktivitas penambangan di area pemukiman warga.

Perdebatan dan bersitegang sempat terjadi antara wartawan media PikiranRakyat.Com, Mirkas dengan salah seorang yang mengaku pihak PT WIN yang tidak diketahui identitasnya.

Mirkas bersama sejumlah wartawan sedang mengambil gambar dan video di lokasi penggalian ore, tepatnya di belakang Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Laeya, tiba-tiba didatangi sekolompok pria dengan menggunakan mobil Xpander berwarna hitam.

“Saat mengambil foto dan video bersama tiga teman saya yang juga wartawan di lokasi penggalian ore, tepat dibelakang Sekolah Dasar, tiba-tiba dari kejauhan ada sekolompok orang menggunakan mobil Xpander berwarna hitam. Berhenti tepat di mobil kami parkir,” ungkap Mirkas.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang di Kolut Telan Korban Jiwa, Ampuh Sultra Minta APH Ambil Tindakan Tegas

Saat dirinya bersama ketiga teman wartawan lainnya mencoba menghampiri sekelompok pria yang masih berada dalam kendaraan, sontak membentak yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Dalam perdebatan itu, pria yang memakai baju hitam lengan pendek dengan menutupi wajahnya menggunakan masker abu-abu itupun menyebutkan bahwa wartawan tidak paham aturan undang-undang saat masuk di area pertambangan.

“Namun saat saya tanyakan undang-undang yang mana, anehnya ia tidak bisa menjawabnya. Malah sebaliknya siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik, itu jelas kena pidana UU no 40 pasal 18 ayat 1 Tahun 1999 dengan denda Rp 500 juta dan ancaman kurungan paling lama dua Tahun,” bebernya.

Bahkan, pria yang mengaku dari pihak perusahaan itu menyebutkan, wartawan yang datang mestinya terlebih dahulu harus meminta izin ke pihak manajemen PT WIN.

“Aneh perusahaan ini. Kok jurnalis mau liputan harus ijin dulu ke pihak perusahaan, alasannya biar perusahaan dampingi ke area penambangan,” ujarnya.

Sambung pria yang akrab disapa Ikas itu, dalam menjalankan tugasnya mencari dan mengelola berita, wartawan harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

BACA JUGA :  Bantu Biaya Pengobatan Korban Pembusuran, Rosdian: Sangat Mulia Hati Pak Ketua Gerindra Sultra

Dirinya mengaku tidak akan mungkin memihak pada masyarakat atau pihak PT WIN. Sebab, kedatangan mereka untuk mengumpulkan data terlebih dulu, kemudian mencoba ke pihak PT WIN, untuk keberimbangan beritanya.

Hal itu buktikan usai mengumpulkan data di lapangan, Ikas bersama teman wartawan lainnya bergegas ke kediaman Humas PT WIN, Kasman yang berada di area pemukiman warga untuk mewawancarai terkait keluhan warga setempat

Namun, saat berada dikediaman Humas PT WIN, anak dari Kasman mengaku bahwa orang tuanya sedang tak berada di rumah.

“Bapak ku sedang keluar,” ucap salah seorang anak Humas PT WIN.

Selanjutnya, awak media menyambangi Kantor PT WIN, guna mewawancarai pihak pimpinan perusahaan terkait keluhan warga. Alhasil, awak media hanya diterima oleh salah seorang security.

“Maaf, sudah tidak ada para pimpinan, sudah pulang. Nanti saja datang lagi di hari Senin, atau kalau perusahaan butuh nanti dihubungi langsung pihak perusahaan,” kata security yang enggan menyebutkan namanya itu.

Print Friendly, PDF & Email