PT Sumber Bumi Putra Diduga Lakukan Aktifitas di Luar PPKH, Polda Sultra Didesak Tindak Tegas

Saat terlihat aktivitas pertambangan di luar dari PPKH di IUP PT SBP.

SultraLight.Net – Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang (Komplit) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan PT Sumber Bumi Putra (SBP), terkait dugaan melakukan aktifitas pertambangan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komplit Sultra, Andi Arman Manggabarani usai melaporkan PT SBP yang tengah beroperasi di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dimana Komplit Sultra menyambangi Mapolda Sultra Jumat (15/9/23).

“Dari investigasi kami, ada beberapa alat berat dan DT (Dumptruck) sangat masif melakukan aktivitas pertambangan di luar dari PPKH di IUP PT SBP,” ungkapnya.

BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-78, Polda Sultra Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kata Andi, HPT yang di garap PT SBP berada di luar dari wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH) miliknya.

“Ini bukan kali pertama SBP melakukan dugaan kejahatan kehutanan. Hal yang sama juga pernah di lakukan, bahkan IUP-nya sempat di cabut pada saat itu,” ujarnya.

Untuk itu Komplit Sultra meminta Ditkrimsus Polda Sultra menindak lanjuti laporan mereka dan segara memanggil serta memeriksa pihak PT SBP.

BACA JUGA :  BPN Konawe Luncurkan Gemapatas Percepat Capaian Program PTSL

“Kami juga sudah memasukan aduan ke Syahbandar Molawe. Tuntutan kami agar tidak menerbitkan SBP dua kapal tongkang,” pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Direktur PT SBP, Fajar Hasan yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya, tentang dugaan aktifitas didalam kawasan HTP tanpa izin yang dilaporkan di Mapolda Sultra, yang bersangkutan belum memberikan komentar.

Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi media ini kepada pihak PT SBP belum juga ada jawaban.