POTRET, Desa dan Kelurahan di Sultra

Pemerhati Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Staf Dinas PMD Provinsi Sultra, Syaifullah, SE. M.Si.

Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDesKel).

Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini memiliki 1908 Desa, 337 Kelurahan, dan 219 Kecamatan pada 17 Kabupaten Kota. Setiap Desa dan Kelurahan untuk mengetahui perkembangan Desa dan Kelurahannya dalam menyelenggarakan roda pemerintahan, maka sepatutnya merujuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDesKel).

Amanah Permendagri tersebut menegaskan bahwa, status perkembangan setiap Desa dan Kelurahan, terbagi atas 3 kategori yaitu Desa/Kelurahan “Kurang Berkembang, Berkembang, dan Cepat Berkembang”. Tahap awal, untuk melihat perkembangan Desa dan Kelurahan adalah melaksanakan “Evaluasi Diri”.

Dimana pengertian evaluasi diri adalah upaya untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala kelurahan secara akurat dan faktual dilapangan.

Selanjutnya penilaian tingkat kecamatan, serta analisis, validasi, peninjauan, klarifikasi, dan pemeringkatan ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan keputusan menteri mengenai tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.

Hasil melakukan evaluasi diri tergambar atau terpeta secara detail kondisi Desa dan Kelurahan yang dituangkan pada Profil Desa dan Kelurahan (ProDesKel), baik secara offline maupun online berdasarkan instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan pada Permendagri No. 81 tahun 2015.

Sehingga, maksud dilaksanakan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan dilaksanakan evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan adalah untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan Desa dan Kelurahan dalam kurun waktu 1 tahun Januari sampai Desember.

BACA JUGA :  Warga Puosu Jaya Demo Soal Lahan, Plh. Dansat Brimob Polda Sultra: Sudah Ada Putusan MA

Perlombaan Desa dan Kelurahan (LomDesKel)

Perlombaan Desa dan Kelurahan merupakan ruang lingkup dari Permendagri Nomor 81 tahun 2015 sebagai sarana Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDesKel) dilaksanakan berdasarkan pemeringkatan Desa/Kelurahan yaitu “Cepat Berkembang dan Berkembang” serta tambahan syarat memiliki Profil Desa dan Kelurahan (ProDesKeL) dua tahun terakhir, memiliki Peraturan Desa (PerDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta penilaian secara berkala di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta desa dan kelurahan.

Indikator utama penilaian LomDesKel terbagi atas 3 bidang yaitu

1. Evaluasi bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan meliputi aspek: pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreatif dalam pemberdayaan masyarakat, Desa dan Kelurahan berbasistekhnologi informasi / E-Goverment, dan pelestarian adat dan budaya,

2. Evaluasi bidang Kemasyarakatan desa dan kelurahan meliputi aspek : identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana, serta pengaturan investasi,

3. Evaluasi bidang Kemasyarakatan desa dan kelurahan meliputi aspek : partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Mekanisme pelaksanaan penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan (LomDesKel) mengggunakan 2 instrumen EPDeskel yaitu instrumen pemantauan digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan instrumen pengungkap data dan nilai digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa dan Kelurahan.

Pekan Inovasi Desa dan Kelurahan (PINDesKel)

Pekan Inovasi Desa dan Kelurahan (PINDesKel) dilaksanakan dalam rangka untuk mempublikasikan Inovasi perkembangan Desa dan Kelurahan, Penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan, dan Potensi Desa dan Kelurahan.

BACA JUGA :  Tingkatkan SDM, Ini Tindakan Nyata Bupati Konawe di Momen HUT ke-78 RI

PINDesKel diikuti oleh juara perlombaan Desa dan Kelurahan tingkat provinsi dan tingkat regional yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Dalam pelaksanaan PINDesKel, Menteri memberikan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota atas prestasi dalam melakukan pembinaan kepada Desa dan Kelurahan, serta penentuan lokasi Labsite (Desa/Kelurahan percontohan) untuk studi banding sebagai model pengembangan Desa dan Kelurahan yang direkomondasikan oleh Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI.

Catatan, sebagai pemerhati pemerintahan Desa dan Kelurahan di Sultra, sangat berharap keberadaan pemerintah Desa dan Kelurahan 17 kabupaten kota se-Sultra, kiranya sedapat mungkin bersaing dengan pemerintahan Desa dan Kelurahan di Provinsi pulau Jawa, maaf ini bukan mimpi?, apalagi jaman sekarang dukungan digitalisasi sudah sampai kepelosok Desa Kelurahan seperti aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa), ProDesKel (Profil Desa Kelurahan), EPDesKel (Evaluasi Perkembangan Desa Kelurahan), SID (Sistem Informasi Desa), SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa), SIMADE (Sistem Informasi Manajemen Desa) dan sebagainya.

Sehingga perkembangan Desa dan Kelurahan di Provinsi Sulawesi Tenggara semakin berkembang, maju, dan profesional. Kami ucapkan selamat bekerja dan sukses buat Tim Penilai Lomba Desa Kelurahan Tingkat Provensi Sultra tahun 2023 yang sementara dilapangan, semoga mendapatkan Desa Kelurahan terbaik seperti tahun 2022 Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kelurahan Melai Kecamatan Murhum, Kota Bau-bau, sebagai 5 besar tingkat Regional dan Nasional, Amin….

 

Sultra Light