Polres Konsel Prioritaskan Tindakan Preemtif dan Preventif

Ketgam: Saat personel Satlantas Polres Konsel mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam Operasi Patuh Anoa 2022.

SultraLight.Net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali menggelar Operasi Patuh Anoa 2022 di Desa Aepodu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Kamis, 16 Juni 2022.

Operasi tersebut Satlantas Polres Konsel masih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Dimana, setiap kendaraan yang melintas di jalan poros Kendari – Andoolo itu dihimbau untuk tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Konsel, IPTU Abdul Azis Husein Lubis menjelaskan bahwa hal itu dilakukan guna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat.

BACA JUGA :  Usai Kantongi 2 Rekom B1KWK, Sayap Partai PPP Beralih Dukungan ke Abdul Razak - Afdhal

“Dalam Operasi Patuh Anoa 2022 di wilayah hukum Polres Konsel, kami dari Satlantas mengedepankan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berakibat menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas IPTU Abdul Azis Husein Lubis.

Dijelaskan, tindakan preemtif dimaksud yaitu dengan memberikan himbauan dan teguran kepada pelanggar lalu lintas yang ditemukan.

Selain itu, Satlantas Polres Konsel juga melakukan pemasangan stiker tertib berlalu lintas di kendaraan roda dua, roda empat ataupun lebih.

“Pemasangan stiker tertib berlalu lintas diberikan guna mengingatkan kepada pengemudi agar selalu ingat tentang pentingnya sebuah keselamatan berlalu lintas,” sambungnya.

BACA JUGA :  PDIP Resmi Usung Yudhi - Nirna di Pilwali Kendari

Untuk diketahui, operasi terpusat dengan sandi Operasi Patuh Anoa 2022 itu rencananya akan dilaksanakan hingga 26 Juni 2022 mendatang atau selama 14 hari.

Tujuan operasi ini untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas para pengendara. Dimana, ada tujuh fokus pelanggaran yang menjadi sasaran.

Pelanggaran yang menjadi atensi antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara dalam posisi pengaruh alkohol, dan mengemudi melebihi batas kecepatan.