Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Bermotif Cemburu Lihat Pacar dengan Pria Lain di Kamar Hotel

Ketgam: Pelaku berinisial MA warga Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), saat diamankan Polisi.

SultraLight.Net – Pelaku penikaman terhadap seorang pemuda bernama Amrullah Asis Mide (20) yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) atau tepat di depan Hotel BIG THR, pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin, akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa melalui keterangan tertulisnya mengatakan, awalnya pelaku berinisial MA warga Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), bersama kekasihnya berinisial DD memesan sebuah kamar di Hotel BIG.

BACA JUGA :  Demi Bayar Utang, Wanita di Kota Kendari Nekat Edarkan Sabu

“Dari pengakuan pelaku, setelah memesan kamar, sekitar pukul 03.00 WITA pelaku keluar meninggalkan kekasihnya didalam kamar hotel tersebut,” kata Fitrayadi, Rabu (6/7/2022).

Lanjut dia, saat pelaku balik ke kamar sekitar pukul sekitar pukul 06.00 WITA, dia mendapati sang kekasih idaman sedang bersama pria lain yakni Amrullah.

“Kesal, pelaku dan korban bertengkar hingga pelaku mencabut sebilah badik yang disimpan di pinggang lalu menikam korban di bagian perut,” terang Fitrayadi.

BACA JUGA :  Politeknik Tridaya Virtu Morosi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Simak Jadwalnya

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penikaman ditenggarai karena faktor cemburu, yang dimana saat itu dia melihat kekasihnya tengah berduaan dengan pria lain.

“Pelaku bakal dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan (Penikaman) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.