SultraLight.Net – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, kembali meringkus satu pelaku inisial RN (21) atas pengroyokan karyawan Toko Hidup Jaya di Jalan KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu, 28 Mei 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kedua pelaku kini sudah diamankan, mereka ditangkap ditempat yang sama di Pencucian AT Carwash di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Pelaku pengroyokan ada 4 orang yang kami tangkapa dua orang yakni inisial LA (25) dan RN (21) dan kedua rekanya masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Sabtu, 11 Juni 2022.
Selanjutnya pelaku kini diserahkan ke Polsek Baruga, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan kedua pelaku akan dijerat pasal 170 Kuhp yang dilakukan dengan cara Pelaku melakukan Penganiayaan secara bersama-sama.
“Dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya