Polisi Ciduk Pelaku Pengeroyokan di Karaoke, Motif Gelap Mata Dapati Pujaan Hati Berduaan dengan Lelaki Lain

Ketgam: Lima pemuda berinisial F, RRT, MAS, EAP, dan A ditangkap polisi.

SultraLight.Net – Lima pelaku penikaman terhadap IA warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berhasil diungkap Polresta Kendari pada Rabu (6/7/2022).

Lima pelaku itu masing-masing F, RRT, MAS, EAP, dan A. Sedangkan satu orang pelaku berinisial R masih dalam pencarian kepolisian.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa dalam konferensi persnya menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan korban.

Kemudian Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Para pelaku akhirnya berhasil kami tangkap Selasa 6 Juli 2022 sekitar pukul 03.45 WITA. Kelima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda namun masih dalam wilayah seputar Kota Kendari,” ujarnya Saiful Mustofa kepada awak media, Rabu, 6 Juli 2022.

BACA JUGA :  Hari Pemungutan Suara, TPD Ganjar-Mahfud Sultra Siapkan Quick Count

Peristiwa itu terjadi, di Nav Karaoke, Jalan MT Haryono, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, pada Sabtu 1 Juli 2022, sekitar pukul 00.30 WITA.

Saat itu korban hendak pulang usai karaoke bersama dengan seorang wanita dan juga rekan-rekannya di karoke tersebut.

“Korban bersama rekan-rekannya hendak pulang berpapasan dengan para pelaku. Tanpa basa basi para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dan penikaman sebanyak dua kali bagian belakang,” bebernya.

Dalam pengeroyokan dan penikaman itu, para pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras (miras).

BACA JUGA :  Musim Hujan, Penyakit DBD Hantui Warga Kota Kendari

Kemudian para pelaku melarikan diri. Sementara rekan-rekan korban kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari untuk diberikannya pertolongan medis.

“Untuk motifnya pelaku cemburu terhadap korban yang saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kami juga masih melakukan pencarian kepada terduga pelaku R juga merupakan residivis kasus penikaman,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sultra Light