Hukrim  

Polda Sultra Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng 

Saat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penyelidikan ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng diwilayah hukum Polda Sultra.

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penyelidikan ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng diwilayah hukum Polda Sultra pada Senin, 21 Februari 2022.

Hal tersebut Sesuai Surat Perintah Penyelidikan : Nomor Sprin/32/II/2022/DitReskrimsus dan Nomor Sprin 32.a/II/2022/DitReskrimsus tanggal 1 Februari 2022.

Tim satgas pangan Polda Sultra tersebut mengecek langsung pada gudang distributor minyak goreng yang ada di Kota Kendari yakni PT. Tunas Bakti, PT. Landipo Niaga Raya, PT. Wira Eka, PT. Wings dan PT. Indogrosir.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, SH. mengatakan terdapat beberapa gudang dari kelima distributor besar di Kota Kendari tersebut ditemukan stok minyak goreng yang kosong seperti di gudang PT. Tunas Bakti dan PT. Wira Eka. Harga yang dijual untuk 1 liter minyak goreng bervariasi dikisaran Rp. 13.000 – Rp. 15.000,-.

BACA JUGA :  Asyik Nongkrong, Pemuda di Kendari Kena Busur

Sementara itu saat tim satgas melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan pendistribusian minyak goreng diwilayah Pasar Anduonohu, para pedagang menjual dengan harga Rp. 20.000,-.

Lebih lanjut, saat ini yang menjadi kendalan dan hambatan penyebab kelangkaan minyak goreng yaitu adanya keterlambatan pendistribusian dari pabrik ke distributor.

“Jarak tempuh pendistribusian dari Pulau Jawa yakni Kota Surabaya ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang membutuhkan waktu serta tidak adanya pengawasan dari distributor kepada Toko atau retail sehingga harga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bawa Sajam Saat Malming, Empat Pria di Kendari Dijerat UU Darurat

Sehingga beberapa toko atau mini market mengalami kekurangan stok minyak goreng dikarenakan proses pendistribusian dari distributor yang mengalami keterlambatan sehingga pada umumnya tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

“Tim satgas pangan Polda Sultra menyarankan agar dilakukan pengecekan secara berkala terhadap distributor-distributor yang ada di Kota Kendari serta melaksanakan operasi pasar dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya. (Ad)