SultraLight.Net – Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, memperpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang ditandai dengan pelantikan secara simbolis di ruangan kantor Bupati Konawe, Selasa, (30/7/2024).
Dalam arahannya, Pj Bupati Konawe menjelaskan, perpanjangan masa jabatan BPD se – Kabupaten Konawe ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga secara simultan BPD perlu dilakukan perpanjangan.
“Tidak mungkin desanya 8 tahun BPD 6 tahun, sehingga berdasarkan UU kita lakukan perpanjangan masa jabatan BPD selama 8 tahun,” ungkapnya.
Harmin Ramba juga menyampaikan, mestinya pelantikan penambahan masa jabatan BPD ini dilakukan bersama seluruh anggota BPD se – Kabupaten Konawe.
“Saya berharap BPD bisa menjadi mitra kerja Kades karena secara aturan Kades setingkat dengan BPD, Pemerintahan Desa terdiri dari Kades dan BPD,” tambahnya.
Namun karena keterbatasan waktu sehingga dilakukan secara simbolis, namun tidak melanggar regulasi yang ada.
“Sehingga BPD harus memahami tugas utamanya dalam hal pengawasan kinerja pengelolaan anggaran,” pungkasnya.