SultraLight.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut), baru saja melaksanakan pengundian atau pencabutan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Pengundian dan penetapan paslon Pilbup Konut 2024 digelar di kantor KPU Konut, Senin, 23 September 2024.
Pada tahap pengundian nomor urut ini, masing-masing calon Wabup diberikan kesempatan mengambil nomor antrian pencabutan nomor undian terlebih dahulu.
Dari hasil pencabutan nomor antrian ini, Abu Haera mendapatkan nomor antrian 12 sedangkan Raup mendapat antrian 7.
Dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut. Karena Raup mendapatkan nomor antrian lebih kecil, otomatis Sudiro – Raup berkesempatan mengambil nomor urut pertama. Disusul, pengambilan nomor urut oleh Ikbar – Abu Haera.
Dalam pengundian tersebut, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konut, H. Ikbar – H. Abu Haera (Berkibar) mendapat nomor urut 1.
Sementara nomor urut 2 jatuh kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konut, H. Sudiro – H. Raup.
Dengan begitu kedua Paslon yang bakal bertarung di Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah melewat tahapan penetapan dan pengundian nomor urut usai melakukan pengundian, Calon Bupati Konut.