Pemkab Konawe dan Kejari Teken MoU, Jalin Kerjasama Bidang Perdata

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir Menca, SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, Bupati Konkep, H. Amrullah, Wakil Bupati (Wabup) Konut H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si, Jaksa Pengacara Negara, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari masing-masing Kabupaten.

SultraLight.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe teken nota kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu, 21 Juni 2023.

Dalam kegiatan ini, terdapat 2 Kabupaten lainnya yang ikut melaksanakan kegiatan yang sama, yakni Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Usai melaksanakan kegiatan teken kota kesepakatan dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr. Musafir Menca, SH.

Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Jaksa Pengacara Negara bagi Kabupaten dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan membangun kemitraan dengan Kejaksaan dalam bentuk upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa dalam penandatanganan nota kesepakatan merupakan langkah pertama, kemudian nantinya akan ada tindak lanjut dalam bentuk surat kuasa khusus.

BACA JUGA :  Sambut Hari Mangrove Sedunia, Mahasiswa KKN IAIN Kendari Tanam 1.000 Bibit

“Jadi Pemerintah Kabupaten nanti ini memberikan surat kuasa khusus kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan suatu tindakan, apa yang menjadi kebutuhan mereka, nanti itu dituangkan dalam surat kuasa khusus,” lanjutnya.

Sambungnya, pihak Pemkab dapat meminta kejaksaan untuk mendampingi, apabila terdapat tunggakan pajak. Sehingga Kejari Konawe dapat bantu fasilitasi, penertiban aset-aset dapat dilakukan, termasuk gugatan-gugatan mewakili pemerintah daerah, apabila menghadapi gugatan dari pihak ketiga.

“Kita berharap dengan adanya pendampingan ini, para pemerintah daerah ini, semakin berhati-hati dalam tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan,” sambungnya.

Musafir berharap semua yang dilakukan itu berjalan sesuai dengan rel, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan yang ada.

“Jadi MoU ini berlaku selama satu tahun, dan akan diperpanjang jika sudah berakhir,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Konawe, Ferdinand Sapan menyambut baik ada nota kesepakatan antara Pemkab Konawe dengan Kejari Konawe dan berkomitmen untuk mensupport Kejari dalam pendampingan hukum ini.

BACA JUGA :  BPK RI Serahkan LHP Keuangan, Pemkab Konawe Raih WTP ke-9 Secara Berturut

“Hari ini, Kejari Konawe melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengacara negara, dalam rangka tanggung jawab itu, pastinya kami dari Pemda akan mensupport dalam hal pendampingan hukum, baik di luar pengadilan maupun dalam pengadilan,” ucap Sekda Konawe, Ferdinand Sapan.

Terlebih nantinya memberikan kemudahan kepada Pemkab, termasuk dalam pendampingan hukum dalam hal penyelenggaraan pemerintahan terutama yang terkait dengan penyelenggaraan proyek pemerintah.

“Dan banyak hal yang sifatnya konsultatif, pasti kita akan lakukan ke Kejaksaan, karena penyelenggaraan pemerintahan itu, tidak bisa berjalan sendiri, harus secara bersama-sama, baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan TNI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir Menca, SH, Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan, Bupati Konkep, H. Amrullah, Bupati Konut yang diwakili oleh Wakil Bupati (Wabup) Konut H. Abuhaera, S.Sos.,M.Si, Jaksa Pengacara Negara, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari masing-masing Kabupaten.