Pemilik Saham Mayoritas PT. KKP Tidak Tersentuh Hukum, GMA Pertanyakan Keseriusan Kejati Sultra

Presidum GMA-Sultra, Muhammad Ikbal Laribae.

SultraLight.Net – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana kejahatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Khususnya pada PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), karena pada PT KKP hanya satu orang saja yang dijadikan tersangka yaitu AA yang merupakan Direktur, namun kepemilikan sangat rendah, sedangkan pemilik saham tertinggi berinisial AAA hingga saat ini diduga belum tersentuh oleh hukum.

Hal itu disampaikan Presidum GMA-Sultra, Muhammad Ikbal Laribae saat dikonfirmasi Minggu (15/10/23) disalah satu warkop di Kota Kendari, dirinya mempertanyakan keseriusan Kejati Sultra dalam mengusut tuntas keterlibatan Pemilik saham tertinggi PT KKP berinisial AAA.

Padahal sudah ada beberapa lembaga yang mempertanyakan hal tersebut di Kejati, salah satunya Konsorsium Selamatkan Sumberdaya Alam (Konsesda) Konut.

BACA JUGA :  Usut Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Kejati Sultra Periksa Eks Walikota Kendari

“Sudah pernah ada Demo di Kejati mempertanyakan hal itu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang keterlibatan pemilik saham tertinggi PT KKP yang merupakan Komisarisnya berinisial AAA. Masa yang sahamnya tidak seberapa di PT KKP dijadikan tersangka sementara yang mayoritas tidak,” katanya.

Olehnya itu, Ikbal Larimbae dalam waktu dekat akan meminta kembali kejelasan tindakan hukum atas pemilik saham mayoritas PT KKP di Kejati Sultra. Agar pihaknya dan masyarakat tak menciptakan opini-opini liar tentang integritas jajaran Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus dugaan kejahatan pertambangan ini di Bumi Oheo.

“Negara khususnya Sultra sangat dirugikan atas tindakan semena-mena para mafia Tambang, jadi harus serus dan tak memandang buku dalam penindakan kasusnya,” pintanya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody S.H yang dikonfirmasi membenarkan bahwa sebelumnya ada beberapa pihak yang melapor tentang dugaan keterlibatan Pemilik Saham mayoritas di PT KKP berinisial AAA yang merupakan Istri dari Mantan Pangdam Hasanuddin Andi Sumangerukka.

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Kolaka Padati Konser Berkah ASR-Hugua Part II 

Dody juga menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh Kejati Sultra akan dipelajari untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat-syarat sesuai PP 34 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jika laporan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti namun, jika belum memenuhi syarat, akan dikembalikan kepada pelapornya,” jelas Dody.

Untuk itu, laporan terkait telah diserahkan kepada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan dijadikan sebagai profit data untuk mendukung pengembangan perkara terkait PT Antam.

“Jadi laporan tersebut sudah ada di Pidsus dan dijadikan sebagai profit data karena masih kaitannya dengan perkara Antam,” pungkasnya.