Paslon Ikbar – Abu Haera Resmi Daftar ke KPU Konut

Saat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, H. Ikbar - H. Abu Haera resmi mendaftar ke KPU.

SultraLight.Net – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar – H. Abu Haera resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu, 28 Agustus 2024.

Keduanya merupakan pendaftar pertama di KPU Konut. Pasangan berjargon Berkibar itu datang bersama tim pemenangan dan simpatisan.

Ikbar – Abu Haera diusung oleh Partai PBB, PDIP, Golkar, PAN, Demokrat, Hanura dan Perindo dalam berlaga di Pilkada Konut.

Ketua KPU Konut, Abdul Makmur mengatakan sebagaimana amanat undang-undang 10 tahun 2016, PKP nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada yang kemudian ditegaskan di dalam keputusan KPU RI Nomor 1229.

BACA JUGA :  Lalai dari Pengawasan, Balita Umur 2 Tahun di Buton Tewas Tenggelam

Maka, tepat hari ini, memasuki hari kedua dalam jadwal dan tahapan untuk penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara.

“Selanjutnya kami akan memproses, proses penerimaan pendaftaran yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan tanda terima penerimaan pendaftaran.

Usai memastikan kelengkapan, kebenaran dokumen dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan paslon, maka KPU Konut menyatakan persyaratan paslon Ikbar – Abu Haera diterima.

“Bahwa berkas dokumen yang diserahkan tadi, telah kami verifikasi dan dinyatakan lengkap, sehingga dapat kami nyatakan diterima,” jelasnya.

BACA JUGA :  Aksi Penanaman Serentak Hortikultura Siswa SMA dan SMK se-Sultra Pecahkan Rekor MURI

Makmur juga menambahkan bahwa KPU Konut telah memberikan tanda pengantar surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit.

“Kami juga telah memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan terhadap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada Konut tahun 20204,” tambahnya.

Sementara, Calon Bupati Konut, Ikbar., SH.,MH. mengatakan setelah melalui pemeriksaan kelengkapan berkas dengan penuh ketelitian oleh KPU Konut, maka berkas pendaftaran diterima

“Alhamdulillah dengan hasilnya telah terverifikasi oleh KPU sehingga dinyatakan sebagai pasangan yang bersyarat,” pungkasnya.