Oknum Polisi Terlibat Dugaan Korupsi ADD di Konkep, Kapolresta Kendari: Bila Terlibat, Tolong Gentleman

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh Eka Fathurrahman.

SultraLight.Net – Usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan Kepala Desa (Kades) Saburano, Abdul Rasyid, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa (DD).

Kini, Kejari Konawe memeriksa oknum Polisi AIPDA U yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 500 juta.

AIPDA U yang sebelumnya menjabat Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) di Polsek Waworete itu terlibat dalam pengerjaan proyek menggunakan dana desa tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muh Eka Fathurrahman mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejari Konawe terkait adanya oknum polisi yang terlibat dalam kasus korupsi.

“Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada penyidik Kejari Konawe, kami atasan langsung dari oknum polisi tersebut mempersilahkan kepada penyidik Kejari Konawe untuk melakukan proses penyelidikan apa adanya,” ungkapnya saat ditemui.

Saat ini oknum polisi telah dimutasi di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan, karena diduga merupakan vendor pengerjaan proyek yang merugikan negara.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan, Kapolresta Kendari Target Semua Kecamatan Miliki Polsek

“Saya tidak akan melindungi, sekarang (oknum) dimutasi di Polresta Kendari dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan Kejari Konawe, dimana ada keterlibatan yang bersangkutan dengan kepala desa tersebut,” jelasnya.

Kasus korupsi penyalahgunaan DD ini masih terus diselidiki Kejari Konawe dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk oknum polisi, guna mengetahui pasti keterlibatan orang-orang tersebut.

“Apakah oknum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi ataukah sebagai pelaku itu kewenangan dari Kejaksaan sebagai penyidik. Pada prinsipnya, silahkan sidik yang sebenar-benarnya, jangan ada beban,” tegasnya.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menambahkan, selama proses pemeriksaan, tidak ada sedikitpun mengintervensi, membackup dan melindungi, ketika personel Polresta Kendari terlibat dalam pelanggaran pidana apapun.

“Bukan berarti saya Kapolresnya seolah-olah saya akan melindungi. Bila terlibat, tolong gentleman, hadapi masalah jangan lari dari masalah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kades Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Abdul Rasyid, ditahan.

BACA JUGA :  Polresta Kendari Periksa Oknum Polisi yang Terlibat Dugaan Korupsi ADD di Konkep

Dihadapan wartawan Rasyid mengaku ada keterlibatan Oknum Polisi dalam pengerjaan proyek menggunakan Dana Desa.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Konawe Rekafit Mendi, yang dikonfirmasi mengatakan dari hasil penyidikan ada beberapa item yang terindikasi diantaranya jalan usaha tani yang dikerjakan tahun 2020 dan 2021.

Kemudian pembangunan deker pengadaan lampu jalan dan jambatan. Untuk kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 400 juta lebih.

“Saat ini kami masih menunggu perhitungan teknik dari dinas terkait, yaitu kami minta bantuan dari PU dan Inspektorat Konkep,” bebernya.

Menurut keterangan Kades dan para perangkat desa bahwa beberapa proyek di desa, dikerjakan oleh oknum polisi. Bahkan, dari keterangan para saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan juga menyebut oknum polisi tersebut.

“Katanya dia (oknum polisi red) yang mengerjakan proyek tersebut. Dan pekerjaan itu terindikasi ada kekurangan volume pekerjaan atau belum selesai,” pungkasnya.

 

Print Friendly, PDF & Email