Oknum Polisi Diduga Peras Warga Rp 25 Juta, Bid Propam Polda Sultra: Pelaku Sudah Diamankan

Ilustrasi

SultraLight.Net – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang oknum anggota polisi berinisial SM.

Anggota polisi berpangkat brigadir ini diamankan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga sebesar Rp 25 Juta.

Brigadir SM diketahui seharinya bertugas di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Terkait penangkapan anggotanya, Direktur Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Wijanarko membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Warga di Kawasan Pertambangan, Kapolda Sultra Diminta Turun Tangan

“Iya ada anggota Ditreskrimum yang diamankan Propam, untuk detailnya silakan konfirmasi ke Kabid Propam,” jelasnya Kombes Pol Bambang saat dikonfirmasi Britakita.net.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh mengungkapkan, dugaan pemerasan tersebut terjadi sekitar dua minggu lalu.

Menurutnya, Brigadir SM diamankan dalam kasus ini, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Bid Propam Polda Sultra.

BACA JUGA :  Bangun Kepercayaan Melalui Pendekatan Budaya, Dir Intelkam Polda Sultra Raih Peringkat 3 Pelatihan Kepemimpinan LAN RI

“Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) setelah Propam Polda Sultra menerima aduan masyarakat,” ungkap Kombes Pol Prianto Teguh, Sabtu, 12 Maret 2022.

Ia juga menyebut, meski tidak ditahan, saat ini Brigadir SM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bid Propam Polda Sultra.

“Penyidik di Subdirektorat II Ditreskrimum, kalau terbukti dia melakukan pelanggaran kode etik, kami akan proses,” tegasnya.