Modus Remas Payudara, Kakek di Muna Tega Cabuli Dua Cucunya di Kebun

Ketgam: Ilustrasi

SultraLight.Net- Pria paruh baya, warga Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap petugas Satreskrim Polres Muna karena diduga mencabuli kedua cucunya yang masih di bawah umur.

Pencabulan itu dilakukan pelaku berinisial LH (64) di kebun miliknya di Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna .

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan di dua tempat berbeda.

“Telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban ini, baik itu didalam rumahnya maupun di kebun milik tersangka,” jelasnya, Selasa, 2 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Kasus Penembakan Nelayan di Pulau Cempedak, DPD HNSI Bakal Bentuk Tim Advokasi

Setiap melakukan perbuatan cabulnya, LH tanpa basa basi langsung meremas payudara kedua cucunya itu, baik kepada korban berinisial F maupun korban FI.

Aksi bejatnya ketahuan, saat LH masuk kedalam kamar F, dengan maksud mengajak cucunya untuk bersetubuh.

Namun F yang tidak mau melayani nafsu birahi sang kakek. Sehingga memberontak kemudian melaporkan perbuatan sang kakek kepada orang tuanya.

“F yang tidak mau kemudian memberontak, disaat itu kemudian tersangka langsung keluar dari kamar,” ucapnya.

Lebih lanjut, motif yang dilakulan terhadap kedua cucunya itu untuk melampiaskan nafsu birahinya.

BACA JUGA :  Door To Door, Brimob Sultra Peduli Bagikan Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu

“Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memasukkan tangannya kedalam baju kedua korban, kemudian meremas payudara serta memasukkan tangannya kedalam celana korban,” lanjutnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LH dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU no. 35 tahun 2024 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 17 tahun 2019 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jom pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling sengkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Print Friendly, PDF & Email