Koalisi Desak Ketua DPRD Sultra Tindak Tegas Oknum Penerbit Surat Ilegal

Koordinator Koalisi, Hendrik.

SultraLight.Net – Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang mendesak Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota dewan yang diduga menerbitkan surat keluar cacat prosedur.

Sekretaris DPRD Sultra sebelumnya mengungkap, surat tersebut tidak melalui mekanisme resmi sekretariat dan tidak tercatat dalam arsip surat keluar lembaga. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal DPRD.

Koordinator Koalisi, Hendrik, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat.

“Ketika oknum DPRD berani menggunakan nama lembaga untuk menerbitkan surat ilegal, artinya DPRD sedang dipermainkan. Rakyat berhak tahu dan menuntut penegasan sikap dari pimpinan dewan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kendari Hari Ini, 7 April 2022

Koalisi menilai surat tersebut tidak hanya cacat administratif, tetapi juga berpotensi dipakai untuk menekan perusahaan tambang dengan dalih pemberdayaan, padahal secara hukum tidak memiliki legitimasi.

“Ini manipulasi politik yang membahayakan rakyat dan harus segera dihentikan,” tambah Hendrik.

Koalisi mendesak tiga langkah konkret dari Ketua DPRD Sultra membatalkan surat ilegal tersebut, melakukan investigasi internal, serta menjatuhkan sanksi terhadap oknum penerbit surat. Menurut mereka, sikap tegas pimpinan DPRD sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA :  Pelaku UMKM Ketiban Rejeki di HUT Kendari, Anton Timbang Ungkap Rasa Syukur

Selain itu, Koalisi mengingatkan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) agar tidak menindaklanjuti surat ilegal dimaksud.

“Kalau perusahaan tunduk pada surat tak sah, berarti ikut menabrak hukum. Pegangan perusahaan hanya konstitusi dan undang-undang, bukan surat oknum DPRD,” tegasnya.

Koalisi memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga integritas DPRD Sultra.

Mereka menekankan, lembaga legislatif tidak boleh dipakai untuk kepentingan sempit segelintir pihak yang merusak wibawa dewan dan demokrasi daerah.

 

 

admlight