Kini Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Sosok Pemilik Aplikasi Binomo 

SultraLight.Net – Penyidik telah menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Kini, penyidik terus melakukan pendalaman kasus yang menjerat Indra Kenz. Polisi selidiki  pemilik aplikasi Binomo.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo.

Dilansir SultraLight.Net dari laman pmjnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman khususnya untuk mengetahui pemilik atau sosok dibalik aplikasi Binomo itu.

“Semuanya masih dalam proses pengembangan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Lanjut Ramadhan, pihaknya juga berencana untuk menggali lebih dalam influencer lainnya yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo.

BACA JUGA :  11 Pengurus Sparko Provinsi Resmi Dikukuhkan 

Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

“Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut,” tukas Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  Diduga Hina Makanan Etnis Sultra, Raim Laode Dilaporkan ke Polisi

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.