Kejati Sultra “Gercep”, Kejari Kendari “Mager” Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kendari

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

SultraLight.Net – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini tak perlu diragukan lagi, beberapa kasus besar salah satunya kasus Pertambangan “Gerakan Cepat” (Gercep) melalukan penyelidikan, teranyar kasus dugaan Korupsi Pertambangan PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut) dengan kerugian puluhan hingga ratusan miliar, Kejati telah menetapkan dan menahan Empat Tersangka.

Namun sayang seribu sayang, Kejati Sultra sudah power full memberantas korupsi, malah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang kantornya hanya beberapa ratus meter dari Kejati Sultra seakan “Malas Gerak” (Mager) dalam menyelidikan kasus Korupsi.

BACA JUGA :  Pasangan Yudhi-Nirna Siapkan Tujuh Program Unggulan untuk Masyarakat Kendari

Salah satunya kasus dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari, dimana Direktur PDAM, Damin telah ditetapkan jadi tersangka.

Dan kurang lebih sudah sebulan lebih penetapan tersangka kasus tersebutpun belum usai ditangan Jaksa Kejari Kendari, bahkan belum lama menetapkan tersangka pihak Kejari langsung melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kendari dan menyita beberapa berkas dan uang tunai.

Namun saat ini belum terlihat lagi pergerakan kasus PDAM Kendari yang merugikan Negara itu.

BACA JUGA :  Beredar Seruan Demo, Pedagang di Kawasan PT VDNIP Tutup dan Sekolah Diliburkan

Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Kendari, Bustanil N Arifin yang dikonfirmasi kasus tersebut mengatakan kasus tersebut masih di meja Jaksa Pidana Khusus (Pidsus). Dan informasi terakhir kasus tersebut masih dalam pemeriksaan saksi ahli.

“Masih pemeriksaan saksi ahli,” singkatnya melalui pesan singkat Whatssappnya.

Saat ditanya kenapa kasus tersebut sangat lama berada dimeja Jaksa dan belum ada eksekusi terhadap para tersangka. Kasi Intel tak lagi membalas konfirmasinya hingga berita ini diterbitkan