Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja di Kendari Ditangkap Polisi

Ketgam: Saat kedua orang remaja berinisial TR (19) dan HP (19), diamankan Tim Buser 77

SultraLight.Net – Dua orang remaja berinisial TR (19) dan HP (19), kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik di Jembatan Teluk Kendari, pada Minggu, 15 Mei 2022 malam.

Keduanya diamankan Tim Buser 77 saat sedang mencari pelaku pembusuran yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan saat Tim Buser 77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku pembusuran yang akhir-akhir ini marak di Kota Kendari, terdapat 2 remaja sedang duduk di Jembatan Bahteramas Kendari.

BACA JUGA :  Usai Belanja Kebutuhan di Warung, Mama Muda di Kendari jadi Korban Begal Payudara

“Setelah di badan keduanya diperiksa ditemukan masing-masing tersangka sedang membawa badik dengan cara menyelipkan badik di pinggang kiri,” ucapnya, Senin, 16 Mei 2022

Setelah diamankan, Mantan Dir Narkoba Polda Sultra menambahkan bahwa keduanya langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Berkah Konser Slank di Kendari, Banyak Jajanan Pelaku UMKM Laris Manis

“Selanjutnya dibawah ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti berupa sebilah badik,” tambahnya.

Keduanya dikenakan pasal telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai sajam, sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Membawa senjata tajam tanpa ijin, bisa di pidana hukuman penjara 10 tahun,” pungkasnya.