Kasus Pelecehan Mahasiswa, Prof B Jalani Sidang Perdana di PN Kendari

Pengadilan Negeri Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

SultraLight.Net – Prof B mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidang perdana tersebut, Prof B langsung mendengarkan surat dakwaan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial RN.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejar Kendari, Muhammad Safrul saat dikonfirmasi oleh awak media.

BACA JUGA :  PT. OSS Tidak Penuhi Tanggungjawab Sosial, Warga Bondoala Blokade Jalan Poros

“Iya sudah sidang dan sekarang status tahanannya juga sudah beralih ke Pengadilan Negeri Kendari,” jelas Safrul, Selasa, 27 Desember 2022.

Safrul juga menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait penetapan Prof B.

“Saya belum liat penetapannya,” singkatnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil menjelaskan, Prof B dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) subsider pasal 6 huruf A (TPKS).

BACA JUGA :  Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Resmi Tunjuk Muh. Akbar Sebagai Plt. Kadis Dukcapil

“Ancamannya itu kalau huruf c (Primer) 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, kalau huruf A (Subsider) itu 4 tahun denda Rp50 juta rupiah,” pungkasnya.