Izinkan Aktivitas Perbaikan Kapal Tongkang di Kawasan Mangrove, KSOP Kendari Berdalih Emergancy

Perbaikan kapal tongkang di Desa Nii Tanasa, yang berlabuh di kawasan mangrove.

SultraLight.Net – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari memastikan perbaikan kapal dengan kerusakan besar dan lebih dari 3 hari di Perairan Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe adalah aktivitas ilegal.

Namun kali ini, KSOP Kendari mengizinkan pekerjaan kapal tongkang di wilayah tersebut dengan alasan emergency, terlebih KSOP Kendari mengizinkan kapal tersebut melalukan perbaikan hingga 10 hari.

Sebelumnya, media ini melakukan pemantauan perbaikan kapal tongkang di Desa Nii Tanasa, dimana Kapal tersebut berlabuh di kawasan mangrove yang telah ditimbun hingga nampak seperti sebuah pelabuhan, Sabtu, 14 Januari 2023.

Didepan kapal tongkang terdapat beberapa mesin engkol yang digunakan untuk menghidupkan mesin las. Terdapat juga beberapa orang yang sedang beristirahat usai bekerja diatas kapal tongkang yang kondisinya rusak karena lambung kapalnya bocor.

Salah satu pekerja saat ditanya mengatakan bahwa kapal tersebut telah dikerjakan selama 10 hari, dan telah mendapatkan izin dari pihak KSOP Kendari.

BACA JUGA :  Warga Buton Digegerkan Penemuan Mayat di Hutan Bakau 

“Sudah 10 hari pak kerjakan Kapal ini, pekerjaan kami ini juga mendapatkan izin dari Syabandar,” ujarnya salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya

Saat dikonfirmasi terkait izin pengerjaan kapal tongkang, Perwakilan KSOP Kendari wilayah Perairah Desa Nii Tanasa, Edi yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya membenarkan bahwa pengerjaan Kapal itu telah mendapatkan izin dari KSOP Kendari. Bahkan dirinya mengaku melakukan pengawasan terhadap pengerjaan Kapal tersebut.

“Iya pak ada izinnya, dan kami sedang awasi juga pak pekerjaannya,” singkatnya.

Lanjut Edi, kapal tongkang tersebut diberikan izin karena bersifat keadaan darurat, karena kapal tersebut akan dibawah ke galangan kapal di Gresik, Jawa Timur.

“Ini sifatnya Emergancy, jadi diberikan izin untuk melalukan perbaikan lambung Kapal, karena tidak mungkin kami berikan izin kapal itu berlayar kalau kondisinya tidak layak untuk berlayar,” katanya.

Edi juga menjelaskan bahwa kapal tongkang tersebut sudah bertahun-tahun berada di kawasan Bakau Desa Nii Tanasa, dan baru kali ini dilakukan perbaikan untuk selanjutnya dibawah ke Gelangan Kapal untuk dilakukan Dok.

BACA JUGA :  Bupati Abdul Azis Dorong Pemdes dan BPD se-Kabupaten Koltim Tercover BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk izinnya yang keluarkan itu Kantor KSOP Kendari, saya disini hanya menjalankan tugas saya untuk melalukan pengawasan,” jelasnya.

Edi juga menambahkan bahwa lokasi sandarnya kapal tongkang tersebut telah mendapatkan izin membangun galangan kapal.

“Jadi kenapa lama kapal tongkang ini dikerjakan, karena ada beberapa pekerjaan dilakukan selain memperbaiki kapal,” tambahnya.

Kini sedang dilakukan pembangunan galangan kapal di wilayah tersebut, dimana tahap awal itu pembangunan yaitu pembangunan Boui yang merupakan tempat mengikat kapal-kapal yang akan sandar jika pembangunan galangan kapal tersebut telah jadi.

“Jadi diatas kapal tongkang juga sedang di ada pembuatan Boui dan itu di las dan di cor, dan itu ditunggu lama karena sampai Kering, dan ketika sudah kering Boui itu akan ditenggelamkan di Laut untuk persiapan Galangan dan Boui jadi tempat pengikat kapal,” tutupnya.