SultraLight.Net – Mendadak viral dikalangan masyarakat bahkan dimedia sosial dengan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqud Cholil Qoumas tentang pengaturan pengeras suara di masjid menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Menanggapai hal tersebut Mide Formature 1 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari, Muh Sulhijah mengungkapkan bahwa adanya Surat Edaran (SE) Menag itu sudah tepat.
“Kami kira itu sudah tepat adanya, sabab dalam proses peribadatan juga itu memerlukan koridor baik itu pra maupun pasca pelaksanaannya,” ucapnya, Senin, 28 Februari 2022.
Menurutnya, SE Kemenag jika dikaji secara tekstual maupun kontekstual ini tidak ada yang salah. Surat edaran ini lahir memberikan kekompakan sesama umat muslim dalam melaksanakan ibadah agar masjid dapat di gunakan secara profesional dan proporsional.
“Disisi lain surat edaran Kemenag itu juga memberikan ketenangan dan kenyamanan antar umat beragama,” tutur mantan Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Kendari ini.
Ia juga mengungkapkan, sebelum aturan ini hadir, negara muslim yang lain seperti Arab Saudi, Turki dan Suriah sudah mengatur tata cara teknis penggunaan pengeras suara di masjid. Sehingga Sulhijah, menilai hal ini bukan untuk dipersoalkan.
Muh Sulhijah berharap agar seluruh masyarakat terutama di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar di media sosial.
“Kami mengharapkan kepada seluruh kader HMI dan masyarakat agar tidak terprovokasi terkait isu yang tidak susai dengan surat edaran tersebut,” harapnya.
Hal senada, juga disampaikan oleh Ketua Umum Himpunam Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ibnu Rusyd Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Zulkifli mengatakan, langkah yang Menag sudah sesuai. Namun yang menjadi problem disini adalah cara pandang masing-masing idividu.
“Aturan yang dikeluarkan Kemenag itu tujuannya baik, hanya saja kita yang terlalu kaku dalam menilai sesuatu,” ujarnya. (Rs)