Gondol Yamaha Mio di Laundry, Pelaku Curanmor di Kendari Ditangkap Polisi

Tersangka bernama Hasman Maulana (30) yang bekerja sebagai nelayan itu dibekuk, Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.

SultraLight.Net – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Yamaha Mio M3 di depan laundry cleaning expres, di jalan Sao-sao, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu.

Tersangka bernama Hasman Maulana (30) yang bekerja sebagai nelayan itu dibekuk saat berada di persembunyiannya, Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.

“Pelaku ditangkap karena telah melakukan dugaan tindak pidana pencurianSepeda Motor,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu, 24 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Diduga Tidak Bayarkan Manfaat Asuransi Jiwa, Keluarga Nasabah Bakal Adukan BCA Finance Kendari ke OJK

Fitrayadi menceritakan awal mula pelaku mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan laundry cleaning expres.

Saat itu korban bernama La Rone (19) memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Mio M3 Warna hitam, di depan laundry untuk mengambilkan cucian milik pelanggan korban.

“Korban yang saat itu masuk ke dalam Ruko tempat kerjanya untuk mengambilkan pakaian pelanggan, pada saat akan keluar korban sudah tidak melihat lagi motor miliknya yang sebelumnya di parkir di depan laundry,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polisi Layangkan Surat Panggilan, Nasib Oknum Guru Besar UHO Ditentukan Hari Jumat

Sehingga, Rone mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan kejadian naas yang menimpahnya.

“Saat ini pelaku telah diamankan Rutan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkatnya.

Untuk mempertanggungjawabkan tersangka dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.