Dugaan Penipuan, Bupati Muna Dijadwalkan Diperiksa Polisi, Dirkrimum Polda Sultra: Hanya Sebatas Saksi

Ketgam: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

SultraLight.Net – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, pada Jumat, 17 Juni 2022.

Berdasarkan undangan klarifikasi yang diterima, Nomor: B/572/VI/2022/Ditreskrimum ini, Rusman Emba bakal dimintai penjelasan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, membenarkan hal tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Ruangan Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.

BACA JUGA :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Ulfiah Bersama Naturevolution Tanam 1.500 Pohon Mangrove

“Hanya sebatas saksi atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu, Rusman Emba akan diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan itu, sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari Anwar atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

BACA JUGA :  Kawasan Pemukiman di Buton Utara jadi Langganan Banjir, Warga Minta Perhatian Pemkab

“Cuma itu yang bisa saya sampaikan, karena ini masih penyelidikan,” katanya.

Konfirmasi terakhir hingga berita ini diterbitkan, La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

“Tidak hadir,” jawab Bambang singkat dalam pesannya.

Sultra Light