Dugaan Pemalsuan di PT BBDM Menggantung di Polda Sultra, Aksi Unik Siap Dirayakan sebagai Simbol Kekecewaan Publik

Ilustrasi.

SultraLight.Net – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dalam perkara PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara hingga kini belum menunjukkan kejelasan, meski laporan tersebut telah berjalan hampir dua tahun.

Laporan dengan nomor STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra yang diajukan sejak 11 Desember 2024 itu disebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk gelar perkara. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait status para pihak terlapor.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan simpatisan masyarakat. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi simbolik bertajuk “Perayaan Hari Ulang Tahun Laporan” di Mapolda Sultra. Aksi ini menjadi bentuk sindiran sekaligus kritik terhadap lambannya proses penanganan perkara.

“Ini bukan sekadar aksi biasa, tapi simbol kekecewaan kami. Laporan hukum tidak seharusnya berulang tahun tanpa kejelasan,” ujar salah satu perwakilan simpatisan.

BACA JUGA :  Hasil Quick Count Pilgub Sultra dari Charta Politika, ASR-Hugua Unggul 49,45 Persen

Kasus ini bermula dari dugaan perubahan akta perusahaan yang berdampak pada struktur kepemilikan dan pengelolaan PT BBDM. Perubahan tersebut termasuk pengangkatan direksi yang diduga tidak melalui mekanisme hukum yang sah.

Selain itu, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) juga menjadi sorotan. Rapat tersebut dinilai tidak memenuhi syarat quorum dan diduga melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum, termasuk dalam hal penggunaan hak suara.

Pelapor mengaku tidak pernah mengetahui secara sah pelaksanaan RUPS tersebut. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan lapangan, lokasi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan rapat tidak menunjukkan adanya aktivitas sebagaimana yang dilaporkan.

“Kami menemukan banyak kejanggalan, baik dari sisi prosedur maupun substansi. Ini seharusnya diuji secara hukum secara terbuka dan transparan,” ungkapnya.

Yang menjadi perhatian publik adalah belum adanya kepastian hukum, meskipun pelapor menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi secara formil maupun materiil berdasarkan hasil gelar perkara.

BACA JUGA :  HUT Sultra ke 59 Tahun, Anton Timbang Optimis Provinsi Akan Lebih Maju dan Berkembang

Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Istilah “masuk angin” pun mulai beredar sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap lambannya proses hukum, meski tidak disertai tuduhan langsung kepada pihak tertentu.

“Kalau proses sudah berjalan dan bukti dinilai cukup, tapi tidak ada kelanjutan, wajar jika publik mulai mempertanyakan,” kata sumber lainnya.

Rencana aksi “ulang tahun laporan” diharapkan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum bahwa setiap laporan masyarakat membutuhkan kepastian. Simpatisan menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, perhatian publik tertuju pada Ditreskrimum Polda Sultra. Masyarakat menunggu, apakah kasus ini akan segera menemukan titik terang atau justru menjadi preseden panjangnya penanganan perkara tanpa kepastian hukum.

 

admlight