SultraLight.Net – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Wua-wua, Kamis, 26 September 2024.
Hal tersebut dilakukan, disebabkan terdapat dua karyawan diberhentikan secara sepihak oleh PT PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN).
Koordinator Lapangan (Korlap), Fajar mengatakan saat ini PLN Cabang Kendari / UP3 terkhususnya di ULP Wua-wua telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh beberapa Pegawai PLN.
Bahkan, PLN dengan berani melakukan intervensi kepada karyawan vendor atau mitra kerja di duga telah melakukan suatu rekayasa kesalahan terhadap karyawan vendor agar memasukan orang lain dan melakukan PHK terhadap Karyawan PT PCN.
“PT. PLN Cabang atau PLN UP3 bertanggung jawab terkait adanya tuduhan terhadap Pelanggaran P2TL yang di tuduhkan kepada karyawan PT. PCN tanpa adanya bukti yang bisa di pertanggung jawabkan di mata Hukum,” ungkapnya.
Dirinya bahkan mempertanyakan kredibilitas PLN UP3 Kendari Tim P2TL dalam penetapan jenis pelanggaran serta kinerja yang anggap bersifat tebang pilih serta adanya dugaan monopoli pekerjaan.
“Kami mendesak PT. PLN (Persero) pusat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai sampai pimpinan, karena PLN Rayon Wua-wua dan PLN UP3 di duga telah monopoli pekerjaan serta dugaan rekayasa kesalahan terhadap Karyawan PT. PCN,” jelasnya.
Terlebih, dirinya bersama puluhan massa KPKM Sultra akan bertandang di Kantor DPRD Provinsi Sultra untuk meminta memanggil pihak-pihak terkait dalam upaya keadilan masyarakat.
“Usai ditadi kami melakukan aksi di ULP Wua-wua dan UP3 Kendari, kami akan melanjutkan aksi berikutnya di Kantor DPRD Sultra untuk segera memanggil Manager PLN Rayon Wua-wua dengan adanya dugaan intervensi pegawai terhadap karyawan mitra (vendor) Alih daya dalam hal pekerjaan,” pungkasnya.







