SultraLight.Net – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sebut, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar memiliki peluang menjadi calon penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.
Setelah masa jabatan Wali Kota, Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali Kota, Siska Karina Imran selesai pada 9 Oktober 2022 mendatang, maka Kota Kendari akan dipimpin oleh Pj untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.
“Ibu Nahwa pernah menjadi Sekda, dan tau betul sistem pemerintahan di Kota Kendari, apalagi terlibat dalam pengurusan rencana kerja (Renja),” ungkap Rajab, Senin, 29 Agustus 2022.
Terlebih lagi, Nahwa Umar yang saat ini masih berstatus sebagai pegawai kementerian yang dititipkan di Provinsi Sulaweai Tenggara (Sultra).
“Pastinya kita tetap akan minta CVnya dan melihat juga rekam jejaknya,” singkatnya, Politisi Partai Golkar.
Sesuai aturan yang berlaku, Sekda kabupaten/kota memenuhi syarat untuk diusulkan menjabat Pj bupati atau Wali Kota.
Sebagaimana Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj. Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Jabatan pimpinan tinggi dalam ketentuan tersebut terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Salah satu yang dimaksud jabatan pimpinan tinggi pratama adalah sekretaris daerah kabupaten/kota.