Dipicu Persoalan Wanita, Tujuh Pengeroyok Remaja Ditangkap

Ketgam: Tujuh pelaku pengeroyokan menggunakan sajam ditangkap tim Buser 77.

SultraLight.Net – Tim Buruh Sergap (Buser) 77 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap tujuh pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam (sajam), Selasa, 28 Juni 2022.

Sebelumnya, kejadian pengeroyokan terjadi di Bundaran Adi Bahasa, Jalan Mayjen Katamso, Kecamatan Baruga, pada Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.

Para pelaku ditangkap di tempat terpisah, ketujuh pelaku antara lain berinisial RAA (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (17) dan AM (19).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan korban berinisial AS (18) bersama rekannya yang akan pulang ke rumah di Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, usai dari bermain Bilyard.

BACA JUGA :  Konsulat Jenderal Amerika Kunjungi Kadin Sultra Bahas Peluang Investasi di Sektor Pertambangan

Lebih lanjut, saat setelah tiba di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Baruga, lebih tepatnya di Bundaran Adi Bahasa

“Tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan,” jelasnya.

Korban terjatuh, namun masih bisa melarikan diri. Namun beberapa pelaku mengejarnya, dan langsung membacok kaki korban.

“Keadaan terluka, korban masih sempat melarikan diri kembali dengan berlari ke rumah warga untuk meminta pertolongan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Layangkan Surat Panggilan, Nasib Oknum Guru Besar UHO Ditentukan Hari Jumat

Mantan Kasat Polres Konsel menambahkan bahwa motif pengeroyokan itu dilatar belakangi masalah perempuan antara salah satu pelaku bernama Openg dengan AS.

“Pemicu permasalah diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka atas nama Openg, dimana tersangka Openg ini masih dalam pengejaran,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dengan hukuman ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan.