SultraLight.Net Seorang perempuan berinisial F (31), warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, mendatangi sekretariat Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Kedatangan F ke sekretariat KPKM Sultra dilatarbelakangi oleh kekhawatirannya karena laporan dugaan kekerasan yang telah beberapa kali ia sampaikan kepada pihak kepolisian hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kepada tim pendamping KPKM Sultra, F mengaku masih diliputi rasa takut dan trauma akibat dugaan kekerasan yang disebut terjadi secara berulang. Ia juga merasa tidak aman karena proses hukum atas laporan yang telah dibuat sebelumnya dinilai belum memberikan kepastian.
Korban menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh mantan suaminya berinisial L. Hubungan rumah tangga keduanya diketahui telah berakhir setelah putusan pengadilan pada sekitar November 2025, dengan korban sebagai pihak penggugat.
Meski telah resmi bercerai, korban mengaku mantan suaminya masih kerap mengusik kehidupannya. Bahkan, menurut pengakuannya, tindakan kekerasan fisik diduga masih terjadi setelah perceraian tersebut.
F menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan pertama disebut dibuat pada November 2025, kemudian kembali dilaporkan pada Januari 2026, serta laporan terbaru terkait peristiwa yang terjadi pada Februari 2026.
Namun hingga saat ini, korban mengaku belum menerima tanda bukti laporan secara jelas maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan perkara tersebut.
“Karena belum ada kejelasan perkembangan perkara, saya merasa khawatir dan tidak aman,” ungkap F kepada tim pendamping pada Jumat, 13 Maret 2026.
Sebelum melapor ke Polresta Kendari, korban juga sempat mendatangi Polsek Abeli untuk membuat laporan dugaan penganiayaan. Namun menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak diterima dan ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polresta Kendari.
Selain itu, korban juga mengaku pernah menerima pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan dari seorang anggota kepolisian berinisial E yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polresta Kendari. Pernyataan tersebut, menurut korban, menimbulkan kecurigaan dari pihaknya dan keluarga terkait objektivitas penanganan laporan yang telah dibuat.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani pemeriksaan medis yang diperkuat dengan visum. Ia juga menyebut kerap menerima ancaman apabila keberadaannya diketahui oleh terlapor.
Kondisi tersebut membuat korban terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal di rumah keluarga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan kembali. Situasi ini juga berdampak pada kehidupan sehari-harinya, karena korban mengaku kesulitan menjalani aktivitas secara normal serta tidak dapat memiliki pekerjaan tetap.
Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak KPKM Sultra melakukan koordinasi awal dengan salah satu penyidik Subnit 2 Reskrim Polresta Kendari berinisial E. Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa laporan korban pada Januari 2026 sebenarnya telah dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi.
Namun penanganan perkara tersebut disebut sempat tertunda karena adanya sejumlah perkara lain yang dinilai lebih prioritas. Selain itu, pemanggilan terhadap pelapor yang sebelumnya telah dijadwalkan juga sempat tertunda karena adanya kegiatan mendesak dan rencananya akan dijadwalkan kembali setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, pihak KPKM Sultra menegaskan bahwa korban tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan hukum yang transparan, termasuk mengetahui nomor laporan polisi serta menerima SP2HP sebagai bentuk informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga korban memperoleh keadilan. Menurutnya, pendampingan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengawalan hukum secara serius agar korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Roslina juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya menyampaikan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelayanan masyarakat yang dinilai tidak maksimal dalam proses penerimaan maupun penanganan laporan.
Selain itu, KPKM Sultra juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Reserse Kriminal Polri melalui mekanisme pengaduan masyarakat guna meminta supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta melaporkan kasus ini kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari agar korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Kendari serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.







