SultraLight.Net – Seorang Mantan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial KA dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia atas dugaan penipuan proyek pekerjaan drainase senilai ratusan juta rupiah.
Korban, yang diketahui bernama RA, mengalami kerugian hingga Rp 11 juta akibat janji manis proyek fiktif tersebut. RA akhirnya melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada Senin, 30 Juni 2025.
Penipuan ini bermula pada akhir Desember 2024, ketika terlapor KA, melalui perantara bernama ER, menawarkan paket pekerjaan proyek drainase dengan sistem penunjukan langsung (PL) senilai Rp 190 juta.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan proyek ini, korban RA diminta membayar uang muka pembelian kontrak sebesar Rp 15 juta.
“Saya menyerahkan dana awal Rp 10 juta secara tunai kepada ER di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” ungkap korban RA, Senin 30 Juni 2025
Ia menambahkan, setelah penyerahan uang, janji-janji dari terlapor KA mulai berubah-ubah.
“Mereka meminta tambahan dana dengan dalih untuk pengobatan dan mengklaim adanya paket proyek lain di tingkat provinsi. Namun, hingga kini, tidak ada pekerjaan yang diberikan ke saya,” tambahnya.
Dari total uang yang telah diserahkan, terlapor KA hanya mengembalikan Rp 5 juta, sementara sisanya tidak kunjung dikembalikan.
“Nomor telepon saya telah diblokir oleh terlapor. Waktu saya mencoba menempuh jalur hukum, KA justru bersikap menantang, dan saya akan gugat juga secara perdata nantinya,” tutup RA.
Sementara itu, terlapor KA saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya hanya membaca pesan tanpa merespons apapun.







