Diduga Selewengkan Dana Nasabah dan Uang Operasional, APH Diminta Periksa Direktur Bank Sultra

Saat Asosiasi Mahasiswa Radikal (Amara) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi.

SultraLight.Net – Dugaan penyalahgunaan dana nasabah dan uang operasional Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra oleh oknum karyawan sebesar Rp. 15.925.794.064,00, mendapat perhatian khusus dari Asosiasi Mahasiswa Radikal (Amara) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum Amara Sultra, Malik Botom mengatakan Bank Sultra dibentuk untuk memberikan pelayanan jasa perbankan kepada Masyarakat.

Namun ironisnya terkadang hal menyimpang terjadi di dalam Bank Sultra. Sebagaimana yang terjadi dalam internal Bank Sultra dalam rentetan waktu tahun 2021-2023.

“Bahwa terdapat dugaan adanya tindakan penyalahgunaan Kas Operasional dan Dana Pihak Ketiga yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai Bank Sultra kurang lebih 15 Miliar,” ungkapnya, Kamis, 15 Oktober 2023.

Lebih lanjut, adanya dugaan kejahatan oleh oknum pegawai Bank Sultra, dengan mengambil kas operasional secara tidak sah. Bahkan, membuat berita acara kas opname yang tidak sesuai dengan jumlah kas sebenarnya, serta memalsukan tanda tangan nasabah pada slip setoran dan slip penarikan uang dari tabungan nasabah.

BACA JUGA :  ASR - Hugua Resmi Daftar Jadi Cagub - Cawagub ke KPU Sultra

“Saldo kerugian atas pengambilan kas operasional dan DPK secara tidak sah per 30 Juni 2022, senilai Rp 13.826.225.156,00,” lanjutnya.

Lebih dari itu, hanya itu, oknum pegawai tersebut juga menerbitkan sertifikat/bilyet deposito palsu bahkan memindahkan rekening nasabah secara tidak resmi ke rekening pasif.

Dirinya juga meminta dan mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Direktur Bank Sultra atas dugaan penyalagunaan Dana Nasabah dan Kas Operasional oleh oknum Pegawai Bank Sultra senilai 15.925.794.064,00.

BACA JUGA :  Pemkab Konawe Usulkan Pembangunan 16 Tower BTS ke Pemerintah Pusat

“Aparat Penegak Hukum harus memanggil dan memeriksa Pimpinan Bank Sultra atas dugaan penyalagunaan Kas Operasional dan Dana Pihak Ketiga (DPK ) oleh Oknum Pegawai Bank Sultra,” ujarnya.

Berangkat dari permasalahan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank Sultra dan amanat perundang-undangan yang berlaku, kata Malik, mestinya Pj Gubernur Sultra dapat segera mengevaluasi Direktur Bank Sultra. Sehingga tercapainya supremasi hukum di Provinsi Sultra.

“Meminta Pj. Gubernur Sultra agar segera mengevaluasi Direktur Bank Sultra. Tentunya hal tersebut melanggar Undang-Undang republic Indonesia Nomor 7 tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada pasal 49 ayat (1),” pungkasnya.