SultraLight.Net – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) secara resmi melaporkan seorang oknum anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Polres Buton Tengah ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut bermula dari kegiatan penelusuran kendaraan yang dilakukan oleh tim PT Putra Anoa Indonesia berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia, Tbk.
Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan kendaraan yang diduga masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia berada dalam penguasaan seorang anggota Polri.
Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin membentuk opini mengenai bersalah atau tidaknya pihak yang dilaporkan. Namun, menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional tanpa memandang status maupun jabatan seseorang.
“Kami hanya meminta adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas penguasaan kendaraan tersebut serta dugaan pelanggaran kode etik apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
KPKM Sultra juga meminta Bidang Propam Polri dan Polda Sulawesi Tenggara memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri.







