Dianggap Menyinggung Suku, Unismuh Makassar Cabut Skripsi Rasis Alumni

Saat Rektor Unismuh Makassar membuat pernyataan untuk mencabut skripsi alumni.

SultraLight.Net – Universitas Muhamadiyah (Unismuh) Makassar akhirnya resmi mencabut skripsi alumni yang berjudul Asumsi Masyarakat Bugis terhadap Ideologi Suku tolaki.

Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan antara pihak Unismuh, yang dipimpin langsung oleh Rektor dan pengurus DPP Lembaga Adat Tolaki yang diwakili oleh Sekjend Bisman Saranani dan pengurus lainnya, Kamis, 13 April 2023.

Dalam kesempatan itu, Rektor Unismuh Makassar mencabut skripsi alumni bernama Jumardin, karena dianggap telah mengganggu kerukunan umum di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan juga mengundang reaksi resah terhadap kedamaian masyarakat.

BACA JUGA :  Pasangan Balon Bupati Konut, Ikbar - Abu Haera Resmi Terima Rekomendasi B1KWK dari PDIP

Seperti dikutip pada laman resmi News.Unismuh.ac.id, Rektor Unismuh, Prof Dr Ambo Asse M.Ag, merespon dinamika yang berkembang di Sultra, atas nama civitas akademika Unismuh, dirinya memohon maaf jika skripsi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap Suku Tolaki.

“Atas nama civitas akademika Unismuh, kami memohon maaf jika skripsi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan terhadap Suku Tolaki. Sama sekali tidak ada niat kami mencederai semangat kebersamaan antara masyarakat Tolaki dan Bugis yang telah terbina selama ini,” ungkapnya di ruang Senat Unismuh Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lebih lanjut, sebagai institusi pendidikan menghargai setiap suku dan agama yang ada di Indonesia. Bahkan dirinya, tidak pernah mendukung pertentangan SARA kerena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Kemuhammadiyahan.

BACA JUGA :  Skripsi Dianggap Menyinggung Suku Tolaki, Begini Klarifikasi Kaprodi Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar

“Oleh karena itu, atas nama Pimpinan Unismuh kami menyatakan menarik skripsi tersebut, sehingga tidak lagi bisa dijadikan rujukan atau kutipan bagi siapapun,” lanjutnya.

Dirinya juga menghargai jalur hukum yang ditempuh DPP LAT, dan apabila di kemudian hari ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan mengambil langkah selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.