Curi Handphone Anak Kos, Seorang Sopir di Kendari Ditangkap Polisi

Seorang sopir mobil berinisial MS (37) dibekuk tim buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari.

SultraLight.Net – Seorang sopir mobil berinisial MS (37) dibekuk tim buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari gegara ketahuan mencuri.

MS ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari tepatnya di Taman Kembar kali Kadia pada 23 Juni 2022 sekitar pukul 00.05 WITA pagi dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

BACA JUGA :  Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

“Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo Warna Biru,” ujar AKP Fitrayadi, Kamis (23/6/2022).

Lanjut dia, pencurian itu terjadi di Jalan A.H Nasution Pondok Fajar Mulia, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

“Awalnya korban saat itu sedang tertidur sekitar pukul 24.00 WITA, Korban terbangun sekitar pukul 04.25 WITA melihat pintu kamar kost miliknya sudah terbuka dan hp Iphone 7 warna putih serta 1 Handphone merek Vivo Y21S Warna biru milik korban sudah tidak ada,” bebernya.

BACA JUGA :  Kadin Sultra Berama Kemenkumham Teken MoU Kekayaan Intelektual

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di rutan Mako Polresta Kendari dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencurian atau melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.